Keterangan Penjual Angkringan Bikin Pembunuh Mahasiswi yang Hamil 6 Bulan Asal Brebes Tertangkap, Terancam Huk

Keterangan Penjual Angkringan Bikin Pembunuh Mahasiswi yang Hamil 6 Bulan Asal Brebes Tertangkap, Terancam Huk

SLAWI - Polisi membeberkan penangkapan Aji Setiawan (29), pembunuh Narti Dwi Yanti (19), yang jasadnya ditemukan di areal persawahan masuk Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal. Saat ini, Aji Setiawan (29) terancam hukuman mati, usai berhasil ditangkap polisi. Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengatakan, detik-detik penangkapan berawal dari kesaksian dan keterangan penjual angkringan. "Tersangka diringkus dari informasi penjual angkringan di depan kos korban. Penjual angkringan mengetahui korban, Jumat (4/3) malam, sempat keluar berboncengan dengan tersangka," katanya. Tersangka warga Desa Bedug RT 28/ RW 06 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal ditangkap saat berada di kos korban. Sebelum ditangkap, pelaku beralibi sempat menanyakan keberadaan korban kepada ibu kos. Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dan pembunuhan berencana. "Yakni Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati," katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Tegal, Senin (7/3). Kapolres menjelaskan modus pembunuhan korban yang sedang mengandung 6 bulan, dipicu desakan korban untuk segera menikahinya. Ucapan korban yang nyambi bekerja sebagai penyedia jasa tensi keliling membuat pelaku sakit hati. Diberitakan sebelumnya, jasad ABG yang tengah berbadan dua ditemukan di areal persawahan Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3), sekitar pukul 06.00 WIB. Identitas mayat akhirnya terungkap setelah polisi melakukan autopsi forensik yang dilakukan Dokkes Polda Jateng. Ternyata mayat yang berstatus pelajar/mahasiswa itu tengah hamil 6 bulan dan diprediksi berusia antara 16-18 tahun. Pengungkapan kasus pembunuhan, Narti Dwi Yanti (19), yang mayatnya ditemukan di areal persawahan masuk Desa Dukuhturi Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal, Sabtu (5/3) lalu, patut diacungi jempol. Kurang dari 24 jam, Polres Tegal berhasil menangkap tersangka yang tak lain adalah pacar korban, Aji Setiawan (29). Pengepul rongsokan warga Desa Bedug RT 28 RW 06 Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal itu ditangkap di tempat kos korban di Kota Tegal, Minggu (6/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku yang kini mendekam di sel Rutan Mapolres Tegal itu terancam hukuman mati. Hal itu diungkapkan Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at saat menggelar konferen pers di Halaman Mapolres Tegal, Senin (7/3). "Kasus ini disangkakan dengan pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan seumur hidup atau hukuman mati," tegas Kapolres. Kecurigaan polisi semakin tertuju kepada sang pacar, Aji Setiawan, setelah polisi mendapatkan informasi dari penjual angkringan di depan kos korban. Penjual angkringan, ungkap Kapolres, Jumat (4/3) malam, sekitar pukul 21.30 WIB mengetahui korban keluar berboncengan menggunakan sepeda motor dengan tersangka. "Tersangka pun berencana membunuh korban dan menghampiri tempat kos korban di Kelurahan Margadana Kota Tegal," beber Kapaolres. Korban lalu diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor Yamaha Yupiter Z warna hitam G 2340 VF. Sebelumnya korban sempat diajak makan malam di sekitar Pasar Margadana. Menurut Kapolres, tersangka akhirnya membawa korban ke tempat sepi di seputaran areal persawahan Desa Dukuhturi. di TKP inilah, tersangka kemudian menghampiri korban dan mendorong tubuhnya hingga terjatuh di tepi sawah. Tersangka lalu menghampiri korban dan memukul bagian kepalanya sebanyak dua kali, sebelum akhirnya mencekik leher korban menggunakan tangannya. Akibatmya korban pun terbaring lemas. "Setelah mengetahui korban tak bernyawa, tersangka membuang jasad korban ke dalam parit yang terdapat genangan air di tepi sawah agar tidak terlihat orang," ungkapnya. Usai membunuh korban, selanjutnya tersangka kembali ke rumah kos korban untuk membuat alibi seolah-olah dia mencari korban. Tersangka juga beralibi dengan menanyakan kabar dari seroang teman wanitanya, soal di mana keberadaan korban melalui WA. "Tersangka juga sempat memastikan kondisi korban dengan mendatangi RSUD dr Soeselo bersama saudaranya," ungkap Kapolres. https://radarbanyumas.co.id/pembunuh-mahasiswi-hamil-6-bulan-bermodus-pura-pura-tanya-ditangkap-di-kos-korban/ Namun, lanjut Kapolres, keberadaan pelaku menjemput korban yang disaksikan pemilik warung angkringan di depan kos korban diakui tersangka. Pelaku membenarkan menjemput korban, Jumat (4/2) malam, kemudian membunuhnya pada pukul 01.00 dini hari WIB. Dari hasil penyidikan terkuak pula tersangka tega membunuh pacarnya sendiri, karena sakit hati. Korban selalu membanding-bandingkannya dengan lelaki lain yang lebih mapan. (her/zul/rtc/radartegal/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: