Nekat Palsukan Surat Kematian Warga, Dibekuk Usai Nikmati Dana Santunan BPJS Ketenagakerjaan
GOWA – Seorang lelaki RE (31) ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa, Sulawesi Selatan. Dia nekat melakukan tindakan kejahatan pemalsuan surat kematian warga. Hal itu dilakukan RE dengan tujuan mendapatkan dana Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan. Kasi Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan RE sudah melakukan kejahatan berulang kali. Modus pelaku yakni melakukan pertemuan di kantor desa dan menjanjikan warga mendapatkan bantuan hukum. Pelaku mengumpulkan dan meminta fotokopi KTP dan KK. Kemudian data korban tersebut digunakan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pemilik dokumen. Salah satu korbannya ialah Samsinar. “Jadi, tersangka mengaku pegawai LBH Amanah Garuda Indonesia kemudian mendaftarkan identitas pemilik KTP dan KK sebagai pemegang BPJS Ketenagakerjaan,” kata AKP Tambunan. Pelaku kemudian membuat surat keterangan surat kematian korban tersebut. Salah satunya ialah Samsinar. “Setelah daftar, pelaku buat surat kematian warga atas nama Samsinar dan seolah-olah dari Dukcapil Kabupaten Jeneponto, lalu tersangka mengajukan klaim di BPJS Kabupaten Gowa dan dana tersebut cair,” ungkapnya. AKP Tambunan menambahkan dari hasil kejahatan itu pelaku mendapatkan dana kematian di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta. Setelah dana Rp 42 juta cair lalu tersangka kembali melakukan hal yang serupa terhadap data diri warga lainnya. Tetapi, tindakan berikutnya tercium pihak BPJS, karena sebelumnya telah mencairkan dana atas nama Samsinar, sementara korban masih hidup. Merasa ditipu pelaku, BPJS melapor ke Polres Gowa. https://radarbanyumas.co.id/duh-duh-duh-ada-joki-vaksin-ngaku-sudah-disuntik-16-kali-kini-jadi-tersangka-ini-dampaknya/ “Jadi modus tersangka adalah memalsukan identitas seseorang mulai dari KK, KTP, surat kematian hingga surat warisan agar dapat Dana Jaminan Kematian pada BPJS Ketenagakerjaan bisa cair kemudian motif dari kasus ini untuk mendapatkan Keuntungan. Kami juga amankan berbagai barang bukti,” ucap Tambunan. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 264 Ayat 2 dan atau 266 Ayat 2 dan atau Pasal 263 KUHP tentang Memakai, Menggunakan dan atau Menyerahkan Dokumen atau Surat Otentik Palsu dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara. (mcr29/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: