Ditemukan Bayi Tanpa Kepala di Saluran Air, Polisi Ungkap Hasil Aborsi, Awalnya Sudah Dikubur Lalu Dibuang Kar

Ditemukan Bayi Tanpa Kepala di Saluran Air, Polisi Ungkap Hasil Aborsi, Awalnya Sudah Dikubur Lalu Dibuang Kar

BARANG BUKTI - Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat menunjukkan barang bukti aborsi, Kamis (30/12), di Mapolres Tegal Kota. (foto: muj/radartegal.com) TEGAL - Jasad bayi tanpa kepala ditemukan di saluran sekunder di RT 04 RW 02 Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana. Awalnya, warga di sekitar saluran sekunder digegerkan dengan penemuan jasad bayi yang sudah mengambang, Kamis (11/11) siang, sekitar pukul 12.00 WIB. Tragisnya, saat ditemukan kondisi jasad bayi itu sangat mengenaskan, karena tanpa kepala. Jasad bayi malang itu ditemukan warga saat bekerja bakti membongkar jembatan yang dipenuhi timbunan sampah. Selang beberapa waktu kemudian, Polres Tegal Kota bisa membongkar tabir misteri itu. Ternyata, jasad bayi malang itu merupakan hasil aborsi saat masih berusia 7 bulan. Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan pengungkapan kasus bermula saat sejumlah warga menemukan jasad bayi di aliran sungai di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Krandon 11 November lalu. Dari penemuan mayat bayi itu lalu dilakukan serangkaian penyelidikan. "Hasilnya mengerucut pada SF (24) yang diketahui telah melahirkan bayi laki-laki dalam kondisi meninggal dunia dan dikuburkan di halaman rumahnya," katanya saat gelar pers rilis, Kamis (30/12). Hanya saja, beber Kapolres, oleh orang tua pelaku, jasad bayi dibuang ke sungai dan hanyut sebelum akhirnya ditemukan warga. Pelaku selama ini menyembunyikan kehamilannya, dan mengkonsumsi bahan-bahan yang dapat digunakan untuk menggugurkan kandungannya. "Kepada penyidik, SF mengaku telah menguburkan bayinya yang sudah meninggal dunia saat dilahirkannya," ujarnya. Kasatreskrim Polres Tegal AKP Vonny Farisky menambahkan dari kasus itu, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. Hasilnya, memang ada riwayat gangguan psikologisnya. "Ada surat keterangan dokter yang menunjukkan pelaku pernah mengalami gangguan psikologis, "ujar Vonny. Menurut Vonny, sebelumnya pelaku berencana untuk menikah dengan pasangannya. Namun, karena hamil, dia malu dan memilih mengkonsumsi teh pelangsing untuk menggugurkan janin dalam kandungannya. Vonny mengungkapkan setelah jazad korban dikuburkan di halaman rumah oleh pelaku, selang sehari ternyata menimbulkan aroma tak sedap. https://radarbanyumas.co.id/korban-kecelakaan-laki-laki-yang-dilempar-ke-serayu-kuat-dugaan-masih-hidup-biddokes-temukan-buktinya-ini-tuntutan-keluarga/ Tidak tahan dengan aroma itu, orang tua pelaku akhirnya membuangnya ke sungai, karena tidak mengira jazad tersebut adalah cucunya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 346 jo 181 KUHP tentang Aborsi dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (muj/zul/radartegal/ttg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: