Dokter Pencampur Sperma ke Makanan Hanya Dituntut Enam Bulan Penjara di Persidangan
Oknum dokter yang menjadi tersangka atas kasus penyimpangan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (22/12) kemarin.(M HARIYANTO/JAWA POS RADAR SEMARANG) SEMARANG – Oknum dokter berinisial DP yang menjadi tersangka atas kasus penyimpangan seksual menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang Rabu (22/12) kemarin. Atas kasus ini, DP dituntut enam bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum Novie Amalia Nugraheni mengatakan, dalam sidang tersebut, DP dituntut enam bulan penjara atas kejahatan seksual dengan cara mencampurkan sperma ke dalam makanan istri teman sejawatnya. Namun, pihaknya tidak bisa menjelaskan secara detail terkait pertimbangan Hakim memberikan tuntutan enam bulan penjara terhadap DP. “Nanti yang berwenang untuk menjelaskan pimpinan kami aja,” katanya saat ditemui usai sidang tuntutan, kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (22/12) kemarin. Sementara itu, pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM) Nia Lishayati menyayangkan hasil tuntutan yang didapat oleh oknum dokter tersebut. Menurutnya, terduga pelaku telah melanggar kesusilaan dan harus dijerat sebagaimana pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan. “Hanya 6 bulan (penjara). Padahal kalau kita lihat Pasal 281 itu ancaman pidananya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Tapi ini nggak ada seperempatnya,” katanya. “Apalagi ini dilakukan oleh oknum dokter yang sedang menempuh pendidikan dokter spesialis. Artinya keterulangan itu bisa saja terjadi ketika kasus ini dibiarkan dan tidak memberikan efek jera bagi pelaku,” sambungnya. https://radarbanyumas.co.id/selebgram-terciduk-tarif-rp-25-juta-sekali-kencan-polisi-setelah-berhubungan-di-dalam-kamar-petugas-langsung-menggerebek/ Pihaknya berharap kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang untuk bisa memberikan tuntutan yang maksimal terhadap tersangka penyimpangan seksual ini. Mengingat korban saat ini masih mengalami trauma akibat perilaku yang dilakukan oleh oknum tersebut. “Berharap sekali kepada PN Semarang bisa memutus maksimal terhadap kasus ini yaitu 2 tahun 8 bulan. Korban saat ini masih melakukan pemulihan psikologis kemudian diakseskan lagi oleh psikiater,” pungkasnya. Sementara pihak terlapor bersama kuasa hukumnya enggan memberikan tanggapan ketika dimintai keterangan oleh awak media ketika sedang menjalani proses sidang perkara dengan nomor perkara: 682/Pid.B/2021/PN Smg. (mha/ida/radarsemarang/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: