Praktik Prostitusi Berhasil Dibongkar, Wow, Sekali Kencan Rp 25 Juta
DICECAR PERTANYAAN: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombespol Djuhandani menanyai tersangka muncikari prostitusi di Semarang, Senin (20/12). SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah membongkar praktik prostitusi yang melibatkan seorang perempuan selebgram (selebriti Instagram) dan warga negara asing yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombespol Djuhandani mengatakan, polisi juga mengamankan seorang muncikari berinisial JB (43), warga Bekasi, Jawa Barat. Adapun dua perempuan yang dipekerjakan tersebut masing-masing berinisial TE (26) dan seorang warga negara Brasil berinisial FBD (26). ”Ketiganya ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang pada 15 Desember. Dua perempuan itu diamankan di dua kamar yang berbeda saat melayani tamu,” kata Djuhandani, Senin (20/12). Dia menjelaskan, pengungkapan itu bermula dari informasi tentang adanya praktik prostitusi dengan transaksi yang dilakukan di Kota Semarang. Setelah melakukan penelusuran, petugas mendapati praktik prostitusi tersebut di salah satu hotel. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka JB, lanjut dia, besaran tarif yang dikenakan untuk sekali berkencan dengan selebgram TE tersebut mencapai Rp 25 juta. ”Tarif Rp 25 juta, muncikari mengambil bagian Rp 13 juta,” terang Djuhandani. Menurut dia, pemesanan jasa prostitusi itu secara langsung melalui muncikari. Dia menjelaskan, muncikari JB sudah memperoleh pembayaran uang muka sebesar Rp 20 juta untuk kedua perempuan pekerja seks tersebut. https://radarbanyumas.co.id/wow-pendapatan-siskaeee-sampai-rp-21-m-miliki-5-700-file-total-600-gb-data-foto-dan-video/ Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan tersebut, antara lain bukti transfer yang merupakan uang muka pembayaran sebesar Rp 20 juta serta sejumlah alat kontrasepsi yang masih baru maupun bekas dipakai. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang, pasal 296 dan 506 tentang prostitusi.(jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: