Pencuri Data Kartu Kredit Diringkus
JUMPA PERS : Polda DIY jumpa pers kasus pembobolan data kartu kredit, Rabu (10/11). SLEMAN - Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menangkap sembilan tersangka pelaku pembobolan data kartu kredit, untuk digunakan membeli mata uang digital kripto. Mereka mengaku sebagai customer service (CS) penerbit kartu kredit untuk mengelabui korban. Para tersangka yakni sepasang suami istri berinisial AP dan MA. Kemudian inisial BD, IR, AS, IW, SW, YN, dan VW. "Modusnya mengaku sebagai CS penerbit kartu kredit dan menawarkan promo memandu korban untuk melakukan aktivasi kartu kredit secara online sehingga pelaku mendapatkan data kartu kredit itu," kata Direktur Reskrimsus Polda DIY AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu saat rilis kasus di kantornya, Sleman, DIY, Rabu (10/11). Dijelaskan Roberto, setiap tersangka memiliki peran masing-masing. Pasutri AP dan MA merupakan otak pelaku kejahatan yang menyiapkan segala sesuatunya serta bertugas untuk menarik uang. Pasutri ini juga berperan menjadi pemimpin perusahaan penerbit kartu kredit yang berkantor di Jakarta Selatan. Sementara itu pelaku lain bertugas untuk menghubungi calon korban dengan mengaku sebagai CS. Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan nomor telepon yang mirip dengan yang digunakan penerbit kartu kredit. "Dalam penawaran tersebut pelaku meminta data kartu kredit berupa nomor kartu, nomor CVV/CVC, tanggal kedaluwarsa dan kode OTP. Korban yang yakin itu dari CS penerbit kartu kredit kemudian mengirimkan data itu ke pelaku," jelasnya. Setelah pelaku mendapatkan data kartu kredit korban, hasilnya nanti akan dibelanjakan dengan mata uang digital kripto. "Kemudian pelaku mentransaksikan secara virtual. Dalam kasus ini pelaku berbelanja dalam bentuk kripto untuk dikembalikan lagi dalam bentuk rupiah dan kemudian dibelanjakan," sambungnya. https://radarbanyumas.co.id/lagi-tidur-kartu-atm-di-dompet-pin-aman-ternyata-rekening-dibobol-dan-rp-30-juta-amblas-dalam-setengah-jam/ Tagihan dari transaksi itu akan dikirimkan ke kartu kredit korban padahal transaksi itu tidak pernah dilakukan oleh korban. Karena curiga, korban kemudian melakukan pengecekan dan diketahui jika yang menghubungi korban bukanlah CS di mana kartu kredit korban terdaftar dan kemudian melapor ke Polda DIY. "Sampai saat ini di DIY ada tiga orang korban, tapi di wilayah lain jumlahnya sudah lebih dari 20 dan ini masih kami kembangkan. Beroperasi kurang lebih sudah satu tahun," bebernya. Jumlah kerugian yang dialami korban sesuai dengan limit kartu kreditnya. Mulai belasan juta hingga puluhan juta. "Limit kartunya Rp 84 juta, ada yang Rp 12 juta. Transaksi yang tidak mereka lakukan karena itu tadi karena kode OTP-nya diberikan," ujarnya. Hasil kejahatan itu, kata Roberto, digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi berupa mobil dan uang tunai sejumlah Rp 295 juta. Kini mobil dan uang tunai itu sudah diamankan polisi sebagai barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 30 ayat 1, Pasal 32 ayat 1, atau Pasal 35 UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancaman hukuman semua rata-rata di atas 5 tahun," pungkasnya. (det)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: