Hilangkan Objek Jaminan Atas Kredit di Bank Surya Yudha, Pengusaha Otomotif Dihukum Satu Tahun Karena Langgar

Hilangkan Objek Jaminan Atas Kredit di Bank Surya Yudha, Pengusaha Otomotif Dihukum Satu Tahun Karena Langgar

PURWOKERTO - Anton Kusmainarno warga Jakarta Selatan divonis dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Terdakwa yang merupakan pengusaha di bidang otomotif ini divonis satu tahun subsider sebulan dan denda Rp 15 juta lantaran menghilangkan objek jaminan peminjaman hutang. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto memutuskan jika terdakwa melanggar Pasal 36 UU No 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Putusan hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Retnowati Handayani yang sebelumnya menuntut satu tahun tujuh bulan penjara. Atas putusan hakim, terdakwa menyatakan banding. Sementara JPU pikir-pikir. Kasus yang menyeret terdakwa ke meja hijau berawal pada 11 Mei 2018 lalu. Saat itu terdakwa mengajukan pembiayaan kredit di Bank BPR Bank Surya Yudha Cabang Purwokerto, Kas Pasar Wage. Terdakwa menjaminkan dua BPKB kendaraan bermotor merk Audi A4 tahun 2014 warna putih dengan Nomor Polisi : B-1198-D dan dan satu unit kendaraan bermotor merk Subaru warna hitam tahun  2009  Nomor Polisi : B-1565-PAE dengan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan jangka waktu 1 tahun. "Pembayaran bunga bulanan sebesar Rp 7,5 juta setiap bulannya, sehingga  untuk pembayaran pelunasan total sebesar Rp 621.963.300," kata hakim. Dalam pengajuan itu pihak bank telah melakukan  pengecekan baik secara fisik dan surat-surat kelengkapan kendaraan tersebut. Namun dalam perjalanannya, satu mobil dialihkan ke pemilik lain tanpa sepengetahuan pihak bank. Sedangkan satu mobil lainnya dijual rongsok lantaran mengalami kerusakan parah setelah mengalami kecelakaan. https://radarbanyumas.co.id/kpk-hibahkan-aset-rampasan-koruptor-senilai-rp-851-miliar-ke-lima-instansi/ Akibat perbuatan terdakwa Bank BPR Bank Surya Yudha Cabang Purwokerto Kas Pasar Wage mengalami kerugian sekira Rp. 621.963.300. Direktur Kredit PT BPR Surya Yudhakencana Abdul Khoir mengatakan dengan adanya putusan tersebut dapat sebagai efek jera terhadap debitur. "Jadi bagi debitur yang mau ngemplang dan menggelapkan barang jaminan bisa bakal diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya. (ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: