Akhirnya Polisi Tetapkan 2 Anggota Menwa Tersangka, UNS Siapkan Tim Bantuan Hukum

Akhirnya Polisi Tetapkan 2 Anggota Menwa Tersangka, UNS Siapkan Tim Bantuan Hukum

TERUS JALAN: Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak didampingi Rektor UNS Jamal Wihoho mengumumkan dua tersangka kasus kematian Gilang di mapolresta, Jumat (5/11) siang. (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO) SOLO – Polresta Surakarta menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kematian Gilang Endi Saputra, 21, pada Minggu lalu (24/10). Kedua tersangka merupakan anggota Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang menjadi panitia diklat. Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, dua tersangka dugaan kekerasan yang mengakibatkan Gilang, peserta diklat Menwa UNS, tewas, saat ini telah ditahan di mapolresta. Kedua tersangka diamankan pukul 14.00 di kawasan Jebres. Yakni NFM, 22, warga Kabupaten Pati, dan FPJ, 22, warga Wonogiri. “Kedua tersangka ini merupakan panitia diklat (menwa) itu,” terang kapolresta kemarin (5/11). Penetapan dua mahasiswa UNS sebagai tersangka ini berdasarkan tiga alat bukti seperti keterangan saksi, tim ahli, dan alat bukti yang diamankan di lapangan. Dari alat bukti ini muncul dugaan kematian korban akibat penganiayaan yang berujung kematian korban pada Minggu (24/10) malam pukul 22.05. Hasil otopsinya keluar Jumat (29/10) oleh Biddokes Polda Jateng. Di mana penyebab kematian adalah luka pada kepala. Luka pada kepala ini yang diakibatkan kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas. “Penetapan dua tersangka ini dikuatkan keterangan ahli dan alat bukti lainnya. Kekerasan diduga terjadi pada periode Sabtu (23/10) dan Minggu (24/10) di lingkungan di kampus UNS,” terang dia. Kedua tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Dengan dua pasal itu, mereka diancam dengan hukuman kurungan hingga tujuh tahun penjara. https://radarbanyumas.co.id/2-jam-geledah-sekretariat-menwa-uns-terungkap-korban-dibawa-ke-rs-sudah-dalam-keadaan-meninggal/ “Proses penyelidikan dan penyidikan belum berhenti. Apakah melibatkan tersangka lain, ditunggu saja. Kami tetap berpegang pada prinsip presumption of assumption. Minimal dua alat bukti didapatkan baru akan kami tangkap,” jelas dia. Sementara itu di lokasi yang sama, Rektor UNS Jamal Wiwoho memastikan, kampus akan kooperatif untuk membantu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian. Dia pun menerima langkah kepolisian dalam penetapan dua tersangka itu. UNS memastikan akan tetap memberikan pendampingan hukum kepada dua mahasiswanya yang terjeret dalam perkara ini. “Penetapan tersangka ini musibah bagi kami. UNS tetap berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Kami tetap mendampingi mahasiswa ini (tersangka),” terang Jamal. Tidak hanya bantuan hukum, UNS juga memberikan pendampingan psikologi kepada tersangka. Soal sanksi, Jamal memilih menunggu proses hokum. Kami punya aturan tentang kode etik mahasiswa di UNS. Kami tunggu proses hukum sampai berkekuatan hukum tetap,” kata dia. Mewakili seluruh civitas akademika UNS, Jamal meminta maaf atas kejadian yang berakibat tewasnya Gilang Endi Saputra. Rektor memastikan saat ini Menwa UNS telah dinonaktifkan dan menutup markasnya. “Kami mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum agar bisa diusut tuntas. Ruangan sudah kami kunci dan amankan. Tidak ada lagi kegiatan yang bersangkutan dengan korps ini,” tandas Jamal. (ves/bun/dam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: