Pinjam Motor Ngaku Ambil HP, Digadaikan ke Kroya, Polisi: Sebelumnya Sudah Tiga Kali Beraksi
PURWOKERTO - RD (30) warga Kelurahan Bancarkembar, Kecamatan Purwokerto Utara harus berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran membawa kabur sepeda motor temannya serta menjualnya. Kapolsek Purwokerto Utara, Kompol Sambas Budi W mengatakan, aksi yang dilakukan tersangka terjadi pada 16 Juli lalu. Saat itu tersangka mendatangi temannya, Syarif Maulana (20) warga Dawuhan Kulon, Kedungbanteng yang saat itu tengah bekerja di sebuah tempat cucian motor di Kelurahan Bancarkembar, Purwokerto Utara. https://radarbanyumas.co.id/beraksi-di-banyumas-dan-purbalingga-tiga-maling-mobil-mewah-ditembak-polisi/ Saat menghampiri korban, tersangka menyampaikan jika akan meminjam sepeda motor. "Alasannya untuk mengambil HP tersangka di rumah. Karena sudah kenal, korban memperbolehkan saja," kata Sambas. Namun, saat dipinjam sepeda motor korban berpelat nomor R 6197 DE tersebut tak kunjung dikembalikan. Korbanpun mencari tersangka ke rumah. Namun korban tak juga menemukan tersangka. Hingga beberapa hari sepeda motor tak dikembalikan, korbanpun melaporkannya ke pihak kepolisian. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kemarin, polisi berhasil mencium keberadaan tersangka yang sedang berada di sebuah warnet di Karangkobar, Purwokerto Utara. "Tersangka lalu ditangkap tanpa perlawanan," tuturnya. Di hadapan penyidik, tersangka mengakui jika sepeda motor hasil kejahatannya sudah dijual di wilayah Kroya, Cilacap seharga Rp 1,8 juta. Selain itu, pelaku juga ternyata sudah kerap melakukan aksi yang sama. "Sebelumnya sudah tiga kali, di Kober Purwokerto Barat, Karangjambu Purwokerto Utara dan Tambaksogra Sumbang. Semuannya di tahun 2021," jelasnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelaapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: