Tragis! Istri Cekik Suami Sampai Tewas Gegara Masalah Hubungan Intim
BANTEN – Nasib tragis dialami Asni (55), warga Kampung Masigit Lor, Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Selasa (31/8). Pria paro baya ini tewas setelah dicekik oleh W (56), istrinya sendiri. Diduga, awal cekcok pasangan suami istri (pasutri) hingga berujung kematian tersebut gegara masalah hubungan intim. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-ditangkap-pembunuhan-di-batur-banjarnegara-dipicu-api-cemburu-kasus-suami-bunuh-istri-di-jalan/ https://radarbanyumas.co.id/pembunuh-istri-di-batur-banjarnegara-diantar-kades-ke-polisi-ini-kronologi-lengkapnya/ Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahilles Hutapea Rabu (1/9), mengatakan, Asni tewas setelah dicekik oleh W. Penyebabnya, korban sempat mengajak pelaku untuk berhubungan intim, namun ditolak oleh pelaku. Penolakan pelaku diajak berhubungan badan dengan dalih khawatir status hubungannya sudah tidak sah. Sebabnya, pelaku sempat berpisah dengan korban selama 8 tahun karena bekerja di Arab Saudi. “Korban ngajak terlapor berhubungan suami istri dan terlapor ini menolak dengan alasan sempat pisah 8 tahun. Terlapor beralasan mau nanya dulu ke ustaz, ke kiai biar sah hubungannya,” kata Maruli, Rabu (1/9). Menurutnya, korban lantas emosi akibat ajakannya ditolak pelaku. Korban lantas menarik lengan pelaku untuk dibawa ke kamar. Tetapi, perbuatan korban justru mendapat perlawanan pelaku yang sempat mendapat kekerasan dari korban. “Kemudian tangan terlapor ditarik dan digigit oleh korban. Ia kemudian mendorong badan korban ke arah tembok sambil mencekik leher korban sekitar 15 menit. Sampai korban meninggal,” jelas Maruli. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, sehingga diketahui bahwa istri korban merupakan pelaku tewasnya korban. Kepada polisi, pelaku pun mengakui segala perbuatannya yang mengakibatkan meninggalnya korban. Saat ini, W ditahan di Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) dan (3) UU No. 23 Tahun 2003 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Terlapor terancam pidana maksimal 15 tahun penjara,” katanya pula. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: