Nongkrong Sambil Tenggak Miras di Cilongok, Pukul Warga yang Lewat, Diamankan Polisi

Nongkrong Sambil Tenggak Miras di Cilongok, Pukul Warga yang Lewat, Diamankan Polisi

TANGKAP: Polisi tengah meminta keterangan para pelaku pengeroyokan. PURWOKERTO - Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan tiga remaja yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (20/8), di Kecamatan Cilongok. Ketiga pelaku tersebut adalah SM (15), AL (18) dan AR (17). Remaja asal warga Kecamatan Karanglewas ini berhasil diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas. https://radarbanyumas.co.id/kebakaran-pabrik-pengolahan-kayu-di-mewek/ https://radarbanyumas.co.id/tega-tusuk-pisau-berkali-kali-di-leher-suami-habisi-istri-di-banjarnegara-jadi-dpo-polisi/ Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Berry ST SIK mengatakan kejadian bermula saat tiga remaja lainnya MK (17), AF (19), AR (19) selesai bermain game online kemudian pulang dengan berboncengan menggunakan sepeda motor. "Sesampainya di dekat lapangan ada sekelompok pelaku yaitu SM, AL, AR sedang nongkrong sambil minum minuman keras," ujarnya. Setelah korban melewati mereka, ada pelaku yang memanggil supaya berhenti, korbanpun berhenti. "Namun saat korban berhenti dan menjawab panggilan tersebut, pelaku salah mendengar, salah mengartikan kata- kata korban sehingga membuat pelaku tersinggung dan korban ditarik oleh pelaku," imbuhnya. Korban kemudian dipukul dan ditendang. Setelah dipisah oleh teman pelaku, akhirnya korban pergi dan pulang kerumah. Korban menceritakan kejadian tersebut ke pelapor Imam (40) warga Cilongok, yang kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah mendapatkan laporan tersebut, tim melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti. "Saat ini pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara," tandasnya. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: