Divonis 3 Tahun, Adik Susul Kakak ke Bui, Karena Gelapkan 50 Jenis Perhiasan Emas, Rugikan Korban Rp 500 Juta
SIDANG: Majelis hakim membacakan putusan. FIJRI/RADARMAS BANYUMAS - Terdakwa Ira Dwi Hestianti divonis pidana penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas. Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak penggelapan secara berlanjut. Terdakwa tidak lain adalah adik dari narapidana Desto Puja Hestianto yang belum lama ini divonis oleh Pengadilan Negeri Banyumas. Senada dengan kakaknya, terdakwa juga terjerat kasus penggelapan. https://radarbanyumas.co.id/napi-belum-bebas-sudah-kembali-divonis-26-tahun-di-pn-banyumas/ "Hal yang memberatkan terdakwa meresahkan masyarakat. Terdakwa telah merugikan korban," tegas Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Ardhianti Prihastuti dengan anggota Riana Kusumawati dan Suryo Negoro, Senin (21/6). Dalam sidang terbuka untuk umum itu, dipaparkan terdakwa menggelapkan sebanyak 50 jenis perhiasan emas. Mulai dari cincin, anting, kalung hingga liontin. Selain perhiasan, terdakwa menggelapkan kendaraan roda empat dan dua. Salah satu sepeda motor, belum diketahui keberadaannya. Bahkan terdakwa melakukan secara berulang. Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banyumas Suprihartini yakni 3 tahun enam bulan. Meskipun demikian, atas vonis tersebut penuntut umum menyatakan menerima. Sementara itu, terdakwa juga mengatakan menerima putusan majelis. Terdakwa selama persidangan tidak didampingi oleh penasihat hukum. Kejahatan yang dilakukan terdakwa telah merugikan korban sebanyak Rp 500 juta. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: