Liquid Vape Tanpa Cukai Disita Bea Cukai Purwokerto, Kerugian Capai Rp 5.359.162

Liquid Vape Tanpa Cukai Disita Bea Cukai Purwokerto, Kerugian Capai Rp 5.359.162

SITA: Liquid vape eceran yang dijual tanpa cukai, menyalahi aturan relaksasi PMK-67/PMK.04/2018. LAILY MEDIA YULIANA/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Liquid vape yang beredar di wilayah kerja Bea Cukai Purwokerto, yaitu Banyumas, Banjarnegara, dan Purbalingga, masih dijumpai tanpa pita cukai. Data yang tercatat di Bea Cukai Purwokerto, total penindakan liquid vape selama 2020 sampai sekarang ada 65 botol, setara dengan 5.460 mililiter (ml). Dari tindakan atau sitaan tersebut, menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5.359.162. https://radarbanyumas.co.id/maret-mei-50-ribu-pekerja-migran-balik-ke-indonesia/ https://radarbanyumas.co.id/nasib-malang-mau-lebaran-rumah-sarno-di-pasinggan-ludes-terbakar/ Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Purwokerto, Erwan Saepul Holik melalui Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama, Luly Nugraheni menyampaikan, liquid vape termasuk hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL). Dikenakan cukai sebesar 57 persen dari Harga Jual Eceran Pengusaha Pabrik / Importir. Berlaku mulai 2018, sesuai aturan PMK-67/PMK.04/2018. "Salah satu produk yang termasuk kedalam kategori HTPL yaitu ekstrak dan esens tembakau, berbentuk cair, padat, atau bentuk lain," katanya. Adapun ketentuan isi kemasan untuk HTPL bentuk cair yang sesuai kebijakan untuk dipasarkan, meliputi volume 15, 30, 60, dan 100 ml. Namun di beberapa toko dijumpai penjualan liquid vape eceran. Tanpa ada pita cukai. "Biasanya penjual stok produk bercukai, lalu dijual eceran dalam kemasan tanpa pita cukai," imbuh Luly. Saat dilakukan operasi pasar dijumpai liquid vape tanpa pita cukai, produknya akan disita dan ditetapkan menjadi Barang Milik Negara. Mengenai sanksi ada pihak tersendiri yang menangani. Luly menyampaikan, yang wajib menempelkan pita cukai yaitu pihak pabrik atau produsen, yang terlebih dahulu harus memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). "Pihak penjual HPTL tidak diwajibkan memiliki ijin dari Bea dan Cukai," jelasnya. Meskipun begitu, untuk memperdagangkan, tetap mengikuti peraturan. Dengan menjual produk berpita cukai asli. Sebab tujuan dari pemungutan cukai sebagai penerimaan negara, pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, corrective, dan taxing luxury. (ely)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: