Tipu Rumah Sakit Ortopedi Purwokerto, Dirut Alat Medis di Jakarta Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Tipu Rumah Sakit Ortopedi Purwokerto, Dirut Alat Medis di Jakarta Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp 7 Miliar

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry PURWOKERTO - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas menetapkan Ben (55), Direktur salah satu perusahaan alat medis di Jakarta sebagai tersangka. Ben, yang diketahui warga Duren Sawit, Jakarta Timur ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melakukan penipuan dengan korban Rumah Sakit Ortopedi Purwokerto (RSOP) dalam pembelian alat medis jenis Magnetic Resonance Imaging (MRI) dengan kerugian mencapai sekitar Rp 7 miliar. Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, saat dikonfirmasi Selasa (2/2) membenarkan pihaknya sudah menetapkan tersangka Ben, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara. "Tersangka ditetapkan melakukan dugaan penipuan dan penggelapan," kata Berry. https://radarbanyumas.co.id/calon-dokter-gigi-gelapkan-dana-miliaran-berkedok-arisan-online/ Ditemui terpisah kuasa hukum RSOP Purwokerto, Arif Budi Cahyano, menjelaskan kasus dugaan penipuan itu berawal kliennya Direktur RSOP, Nurbania Putri mengajukan kredit ke Bank Mandiri Purwokerto pada tahun 2017 sebesar Rp 10 miliar untuk pembelian alat MRI. Namun pengajuan kredit tersebut ditolak. Oleh oknum pegawai Bank Mandiri disarankan untuk membeli alat MRI melalui rekanananya di Jakarta dengan alasan lebih murah yakni Rp 7 miliar. Dalam pembelian alat MRI tersebut pihak Bank Mandiri bersedia mencairkan kredit Rp 4,8 miliar sedang pihak RSOP menyediakan Rp 2,2 miliar, yang digunakan untukan pembelian alat MRI. "Namun setelah ditunggu hingga sekitar enam bulan alat MRI tidak juga datang," kata Arif Baru beberapa bulan kemudian alat MRI yang dijanjikan itu ternyata merknya beda. Tidak sesuai perjanjian awal. Bahkan setelah diteliti ternyata alat MRI merupakan barang bekas. "Yang lebih parah lagi alat MRI tersebut tidak memiliki ijin legalitas," jelas Arif. Berkaitan kasus tersebut pihak RSOP Purwokerto melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. Kasus itu dilaporkan lantaran pihak RSOP sudah dirugikan selain alat MRI yang tidak bisa digunakan dan tidak memiliki ijin legal Litas, serta barang bekas. Sementara sudah adanya pencairan kredit di Bank Mandiri mencapai Rp 4,8 miliar.(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: