Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Hotel Bandungan Mengaku Sakit Hati dengan Korban

Pelaku Pembunuhan Siswi SMA di Hotel Bandungan Mengaku Sakit Hati dengan Korban

Pelaku pembunuhan dan penadah saat digelandang petugas Reskrim Polres Semarang. (Foto: Maria Novena/Jawa Pos Radar Semarang - Grafis: Ibnu Fiqri/Jawa Pos Radar Semarang) SEMARANG – Mengaku sakit hati karena kerap dihina, Dicky Ramandany, 19, menjadi kalap. Warga Sikatan RT 2 RW 1 Dusun Manuan Wetan, Tandes, Surabaya ini pun merancang pembunuhan terhadap korban Dhea Fauzia Rahma, 17, siswi SMA warga Dukuh Kalitekuk, RT 4, RW 1, Desa Ngaluran, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak. Dicky mengaku membunuh korban Sabtu (14/11/2020) lalu. Mayat korban ditemukan di kamar nomor J-1 Hotel Frieda, Jalan Raya Bandungan-Lemah Abang Km 2.5 Jimbaran, Bandungan, Kabupaten Semarang, Minggu (15/11/2020) siang. Kasatreskrim Polres Semarang AKP Ongkoseno Grandiarso Sukahar menjelaskan, pelaku dan korban tiba di hotel Sabtu (14/11/2020) sekitar pukul 08.00 pagi. Keduanya datang naik motor berboncengan. https://radarbanyumas.co.id/diiming-imingi-bertanggungjawab-bocah-di-bawah-umur-disetubuhi-warga-di-kecamatan-somagede/ “Korban izin ke orangtua mau sekolah. Tapi di jalan bertemu dengan pelaku. Selanjutnya keduanya pergi ke hotel di Bandungan,” jelasnya saat gelar perkara, Rabu (18/11/2020) dikutip dari Jawapos Radar Semarang . Menurut Ongkoseno, pelaku mengeksekusi korban tak lebih dari satu jam. Sebab, sekitar pukul 09.00, pelaku sudah pergi meninggalkan hotel dengan membawa kabur motor korban. “Pelaku sempat mandi usai melakukan aksinya,” katanya. Ongkoseno menjelaskan, pelaku mengeksekusi korban dengan cara dibekap mulutnya menggunakan tangan. Kemudian dibenturkan kepalanya ke ranjang sebanyak dua kali. Setelah itu, korban dicekik bagian leher dan ditekan bagian dadanya menggunakan lutut. Setelah memastikan korban tewas, pelaku membalut korban dengan kain selimut. ”Selesai aksinya, pelaku membawa motor dan handphone korban,” ungkapnya. Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo menambahkan, sebelum kabur ke Surabaya, pelaku sempat menjual motor dan handphone korban kepada penadah di Demak. Sepeda motor dijual Rp 2 juta kepada Ahmad Muhharya. Sedangkan handphone korban dijual Rp 125 ribu kepada Lukman Hakim. “Kedua penadah ini ikut kami amankan,” ujarnya. Ari Wibowo menjelaskan, pasca kejadian, ada delapan saksi yang diperiksa. Di antaranya, karyawan Hotel Frieda, pihak keluarga korban hingga teman sekolah korban. Dari hasil penyidikan, lanjut dia, motif pembunuhan itu karena pelaku sakit hati lantaran kerap dihina korban. Setiap kali lewat depan rumah korban, jelasnya, pelaku mengaku sering diledek sebagai laki-laki yang mudah diajak pergi kalau dikasih uang. Saat menghina itu, korban sambil menyodorkan uang kepada pelaku. “Karena sering dihina, pelaku lantas merancang pembunuhan,” ujarnya. Selain dihina, pelaku juga berniat ingin menguasai harta korban. Pelaku sendiri baru sekitar dua minggu menjalin hubungan dekat dengan korban. Saat ditanya apakah saat di hotel pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban? Ari mengatakan tidak ditemui tanda-tanda korban dilecehkan. “Sejauh ini belum ada tanda-tanda korban dilecehkan,” tandasnya. Dijelaskan, selama ini pelaku dititipkan orang tuanya di rumah salah satu rekan kerja di Demak. Jarak antara rumah korban dan pelaku tidak jauh. Sehingga korban dan pelaku diperkirakan sering bertemu. “Pelaku sempat dititipkan di pesantren, namun karena banyak persoalan hingga akhirnya keluar,” katanya. Keseharian pelaku, lanjut dia, bekerja serabutan dan berjualan cimol. “Kalau pas jual cimol, sering lewat di depan rumah korban. Saat itu, pelaku mengaku sering dihina korban,”ujarnya. Atas perbuatannya, pelaku Dicky Ramandany akan dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 80 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati. “Ancamannya hukuman mati karena ini pembunuhan berencana,” tegasnya. (ria/aro/bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: