Kekerasan dalam Penjara, 10 Tahanan Aniaya Teman Satu Sel Hingga Tewas

Kekerasan dalam Penjara, 10 Tahanan Aniaya Teman Satu Sel Hingga Tewas

Suasana ruang tunggu rumah tahanan Polres Klaten. (ANGGA PURENDA/RADAR SOLO) KLATEN – Aksi kekerasan terjadi di tahanan Polres Klaten. Seorang tahanan asal Solo, Ali Mahbub, 28, tewas setelah dianiaya sesama tahanan polres pada 27 Oktober lalu. Atas kejadian ini, polres telah menetapkan 10 tahanan sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Solo, korban menjalani proses hukum terkait penggelapan sepeda motor ditangani Polsek Wonosari, Klaten. Hingga akhirnya seluruh pemberkasan dinyatakan lengkap alias P-21. Tersangka beserta barang bukti kemudian dilimpahkan ke Kejari Klaten, tetapi untuk penahanan dititipkan di Polres Klaten. https://radarbanyumas.co.id/10-begal-sepeda-ditangkap/ Ali masuk ke ruang tahanan Polres Klaten pada 27 Oktober lalu sekitar pukul 14.00. Sebelumnya dia telah melalui pemeriksaan kesehatan bebas Covid-19. Tak lama kemudian, Ali diminta tahanan lainnya untuk melompat seperti katak. Peristiwa itu langsung diketahui oleh petugas jaga sehingga meminta para tahanan untuk memberhentikan tindakan tersebut. Namun, aksi ini ternyata belum berhenti. Pada pukul 16.00, Ali dianiaya tahanan lainnya. Mulai dari dipukul hingga ditendang. Sebenarnya saat penganiayaan itu terjadi Ali sempat berteriak kesakitan, tetapi tidak terjangkau oleh kamera CCTV. Penganiyaan yang dilakukan itu menyebabkan Ali lemas hingga tidak tersadarkan diri. Bahkan ketika tidak ada tanda-tanda Ali berpindah tempat dari tempat awalnya membuat tahanan lainnya curiga. Hingga akhirnya tahanan melaporkan kepada petugas jaga saat itu agar dibawa ke rumah sakit terdekat. Meski Ali sempat mendapatkan perawatan secara intensif di rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Saat itu juga diputuskan untuk dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Sleman guna segera dilakukan otopsi. Jajaran Polres Klaten pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan saat itu juga. “Bahwa korban atas nama AM merupakan kasus yang sebelumnya ditangani polsek. Terkait kasus 378 KUHP tentang penggelapan. Sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P-21 sehingga ada penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” jelas Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu, kemarin. Edy menjelaskan, oleh kejaksaan tahanan memang dititipkan ke rumah tahanan Polres Klaten. Kemudian terjadilah dugaan penganiayaan sesama tahanan hingga akhirnya 10 tahanan ditetapkan sebagai tersangka. Usai kejadian itu, juga telah dilakukan olah kejadian tempat perkara (TKP). “Tapi saya pastikan tidak ada anggota yang terlibat. Semuanya telah termonitor CCTV sehingga terpantau. Tetapi apakah ada kelalaian anggota atau tidak, sedang diperiksa. Jika ada kelalaian, maka anggota akan ditindak tegas,” jelasnya. Agar kasus ini tidak terjadi lagi, kapolres telah meminta kepada petugas jaga untuk mengintensifkan pengawasan. Termasuk mengoptimalkan melalui penggunaan CCTV di rumah tahanan polres. Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rithas Hasibuan menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil otopsi dari rumah sakit. Nantinya hasil otopsi itu akan dicocokkan dengan keterangan dari para tersangka. “Meski hasil otopsi secara resmi belum keluar, tetapi memang ada indikasi terjadi penganiayaan. Kami juga sudah lakukan prakonstruksi. Semoga dalam waktu dekat bisa segera dilakukan konstruksi,” ujarnya. (ren/bun/ria) (rs/ren/per/JPR)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: