Wanita Cantik Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar di Kota Tegal

Wanita Cantik Diduga Gelapkan Uang Nasabah Rp 6 Miliar di Kota Tegal

BERI KETERANGAN - Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Gineung Pratidina Fijaya Kusuma memberi keterangan di Polres Tegal Kota kemarin. (MEIWAN DANI RISTANTO/RADAR TEGAL) TEGAL – Kasus penggelapan uang nasabah bank terjadi di Kota Tegal. Kali ini, seorang wanita cantik berinisial FBW, 39, ditangkap Polisi. Tersangka diduga melakukan pengelapan uang nasabah bank sebesar Rp6 miliar (M). Penangkapan tersebut dilakukan di Perumahan Mejasem Baru II, Jalan Imam Bonjol No. 8, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Jumat (5/6). Kapolres Tegal Kota AKBP Rita WUlandari Wibowo, melalui Reskrim Polres Tegal Kota AKP Gineung Pratidina Fijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari korban yang bernama Virgin Christina Stefani Sanjaya yang beralamat di Jalan Pala Barat I, Blok C, Nomor 7, RT 03 RW IX, Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat. Gineung menjelaskan, korban telah menyetorkan uang total Rp1,6 M ke PT Bank Perkreditan Rakyat Central Artha melalui salah satu karyawannya berinisial FBW. Uang tersebut disetorkan ke PT Bank Perkreditan Rakyat Central Artha untuk didepositokan dengan jangka waktu tiga bulan. Korban menyetorkan uang tersebut secara bertahap sejumlah empat kali setoran. ”Korban menyetorkan uang tersebut selalu diterima oleh FBW,” jelas Gineung, Selasa (9/6) kepada Radar Tegal. Baca Juga: PLN Parah, Rumah Kos Kosong Ditagih Listrik Rp 479 Ribu Karena Nafsu, Cabuli Remaja 15 Tahun di Kamar Mandi Rumah Kontrakan Saat Istri Pergi Dari empat kali setoran tersebut, lanjut dia, korban hanya menerima dua lembar bukti setoran. Yaitu setoran 4 Maret 2020 sejumlah Rp800 juta dan setoran 5 Maret 2020 sejumlah Rp300 juta. Sedangkan dua setoran lainnya tidak diberikan tanda terima. Dari uang total sejumlah Rp1,6 M diterbitkan lima lembar bilyet deposito yang mana dari lima lembar bilyet deposito tersebut. Empat lembar diterima korban dari FBW dan satu lembar korban menerima dari salah satu karyawan PTBank Perkreditan Rakyat Central Artha. ”Setelah menerima bilyet deposito tersebut, pada 08 Mei 2020, sekitar pukul 12.30 WIB, korban datang ke kantor PT Bank Perkreditan Rakyat Central Artha, berniat untuk mengecek deposito korban dan hendak melakukan pencairan deposito,” terang Gineung. Namun ketika korban menanyakan deposito, ternyata dari pihak PT Bank Perkreditan Rakyat Central Artha menyatakan bahwa dana deposito korban hanya ada sejumlah Rp300 juta. Kemudian dari lima bilyet deposito milik korban hanya satu lembar bilyet deposito yang bisa dicairkan. Sedangkan empat lembar bilyet deposito yang diterima korban dari FBW ternyata diduga palsu. Setelah mengetahui hal tersebut korban kemudian melakukan klarifikasi kepada FBW. Alhasil, tersangka mengakui uang milik korban hanya disetorkan sejumlah Rp300 juta. Sedangkan sisanya digunakan sendiri oleh tersangka. ”Kemudian bilyet deposito yang diberikan oleh tersangka juga diakui bahwa bilyet deposito tersebut adalah palsu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp1,3 miliar,” ungkap Gineung. Selain laporan Virgin Christina Stefani Sanjaya, lanjut dia, ada terdapat tiga laporan pengaduan masyarakat kepada pelaku yang sama. Yakni, Yuniar Purnama Dewi dengan kerugian Rp1,4 miliar, Ani Setyowati Tjoa dengan kerugian Rp1 miliar, dan Mubyarama Putra Indano dengan kerugian Rp 370 juta. ”Ya, kami sudah menahan tersangka FBW. Kasusnya masih kita lakukan pendalaman,” ungkap Gineung. Sementara itu, KBO Reskrim Polres Tegal Iptu Bambang menambahkan, sejak aksi kejahatannya tersangka terungkap, pelaku sempat menghilang dan dicari-cari para nasabahnya. ”Hingga beberapa hari dalam pencarian, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Desa Mejasem,” ujar Bambang. Hingga saat ini, kata dia, sudah ada empat orang yang melaporkan aksi kejahatan pelaku tersebut. Jumlah kerugiannya bervariasi. Namun totalnya ada sekitar Rp6 miliar. ”Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal berlapis. Yaitu 378, 372, dan 263 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara,” pungkas Iptu Bambang. (mei/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: