Jual Emas, Kasus Pencurian Terbongkar

Jual Emas, Kasus Pencurian Terbongkar

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di rumah tetangga, sedang diinterogasi petugas Polsek Purwokerto Selatan. POLSEK PURWOKERTO SELATAN UNTUK RADARMAS PURWOKERTO – Sudah menjadi takdir bagi tersangka Slamet Wiyatno (55) warga Jalan Pancurawis Purwokerto ketika mendatangi toko emas Takdir untuk menjual perhiasan emas hasil kejahatannya. Tersangka tidak berkutik ketika dibekuk polisi atas kasus pencurian di dekat tempat tinggalnya. Terungkapnya, kasus ini berkat semangat korban untuk kembali menemukan perhiasannya yang dicuri orang. Korban mendatangi toko emas Takdir dan minta tolong jika ada yang menjual emas surat atas nama Siti Pancurawis, toko diminta lapor ke polisi. "Setelah kehabisan uang, pelaku berusaha menjual emas hasil curian ke toko tempat emas itu dijual. Tersangka hendak menjual emas itu Senin (22/10) siang lalu," ungkap Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK melalui Kapolsek Purwokerto Selatan, AKP Subeno sembari mengatakan kejadiannya (19/10) lalu. Baca: Pencari Rongsok Ditemukan Meninggal Mobil Vs Truk, Dua Orang Luka Satroni Rumah Tetangga, Gasak Uang dan Perhiasan "Saat tersangka menjual emas curian, salah seorang karyawan mengenali karena kebetulan bertetangga. Selanjutnya, karyawan toko melapor ke korban dan dilanjutkan melapor polisi," jelasnya. Saat polisi mendatangi toko emas, pelaku mengaku emas itu adalah hasil temuan di jalan. Padahal, emas tersebut sebelumnya dilaporkan hilang dicuri. "Pelaku akhirnya kami amankan ke Polsek dan mengakui perbuatannya kepada petugas. Berdasarkan pengakuan pelaku, petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan kalung hasil curian di dalam lemari," papar dia. Akibat perbuatannya ini, duda yang bekerka sebagai buruh harian lepas itu terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: