Curi 190 Motor di Banyumas, Polisi Bekuk Kelompok Lampung

Curi 190 Motor di Banyumas, Polisi Bekuk Kelompok Lampung

Curi Motor Cukup Tiga Menit PURWOKERTO- Jajaran reserse Polres Banyumas berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor. Enam tersangka berhasil dibekuk oleh Tim Satgas Sembilan Polres Banyumas. Curi 190 Motor di Banyumas, Polisi Bekuk Kelompok Lampung Kapolres Banyumas, AKBP Gidion Arif Setiyawan SH SIK MSi mengatakan, keenam tersangka berhasil dibekuk di salah satu penginapan di daerah Pangandaran, Jawa Barat. Mereka ditangkap Rabu 28 Agustus lalu. "Keenam tersangka bernama Lukman Hadiyansah (23) warga Lampung, Imron (21) warga Lampung, Ahmad Yani (19) warga Lampung, Abdullah (19) warga Lampung, Edi Sutrisno (24) warga Lampung dan Edi Mustofa (35) juga warga Lampung, jadi mereka ini kelompok Lampung," kata dia. Dia mengungkapkan, komplotan ini bekerja secara berkelompok. Dalam beroperasi, mereka saling berbagi tugas. "Di antara enam orang ini, lima di antaranya berperan sebagai joki dan sebagai sopir yang mengantar pelaku ke wilayah Purwokerto. Joki ini perannya membawa hasil curian ke Pangandaran di mana mereka mengumpulkan hasil curian," ungkapnya. Kapolres menjelaskan, kelompok ini dalam sekali beraksi terdiri dari dua sampai empat orang, terdiri dari pemetik dan joki. Sekali beroperasi, joki berjumlah empat sampai lima orang sekaligus. "Jadi, ada tugasnya masing-masing. Pemetik itu yang eksekusi di lokasi, kemudian diserahkan ke joki yang berada di tempat kesepakatan mereka," tuturnya. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa titik temu antara pemetik dan joki adalah SPBU dekat Taman Rekreasi Andhang Pangrenan Purwokerto. Dari pertemuan itu, kemudian motor dibawa ke Pangandaran oleh joki. "Komplotan ini beroperasi sekitar jam empat sore sampai jam delapan malam. Dari pengakuan tersangka, pertemuan di SPBU dilakukan maksimal jam delapan malam, kemudian motor langsung dibawa ke Pangandaran," jelasnya. Dalam beraksi, mereka hanya membutuhkan waktu sekitar tiga menit untuk mencuri sebuah sepeda motor. Hitungan tersebut, untuk membongkar kunci motor dengan teknologi terbaru. "Kalau kunci motor dobel magnet mereka hanya butuh waktu tiga menit, kalau kunci model biasa lebih cepat lagi. Caranya dengan membongkar memakai kunci letter T dan mencongkel paksa," paparnya. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku bahwa pencurian dilakukan mulai bulan Mei 2016 sampai Agustus 2016. Para pelaku melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum polres Banyumas setidaknya sebanyak 190 kali. "Wilayah pencurian meliputi wilayah Polsek Purwokerto Utara sebanyak 84 kali, Polsek Purwokerto Selatan sebanyak 20 kali dan Polsek Purwokerto Timur sebanyak 86 kali," ujarnya. Kelompok Lampung ini pernah beraksi di tempat parkir Warung Sambel Jl. Soeharso, Purwokerto, tempat parkir depan warung Cak Khaliq Jl. Overste Isdiman, Jl. Mangun Jaya No.59 Purwokerto Timur, parkiran Fakultas Pertanian Unsoed dam parkiran depan warnet Qnet Jl. Brigjem Encung. "Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Satria FU, satu unit motor Honda CBR 150, dua unit motor Yamaha Vixion dan satu unit motor Honda Beat, sepeda motor type matic dijual dengan harga 1,8 juta sedangkan motor sport dijual seharga 3,5 juta," imbuhnya. Para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau membantu melakukan kejahatan, sebagimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHP Jo pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: