Penganiaya Salim Kancil Lolos Tuntutan Maksimal, Bupati Masih Keluarkan Izin Tambang Baru

Penganiaya Salim Kancil Lolos Tuntutan Maksimal, Bupati Masih Keluarkan Izin Tambang Baru

Penganiaya-Salim-Kancil-Lolos-Tuntutan-Maksimal JAKARTA – Tragedi pembunuhan aktivis tambang Salim Kancil belum hilang dari ingatan publik. Tapi, janji penyelesaian persoalan tambang pasir di Lumajang masih sebatas lip service. Moratorium (penghentian sementara) izin tambang dilakukan hanya sesaat. Sebaliknya, bupati setempat justru mengeluarkan banyak izin usaha pertambangan (IUP) baru. Hal itu dikeluhkan sejumlah LSM lingkungan hidup di Jakarta kemarin (26/5). Direktur Departemen Advokasi Analisis Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi Muhnur Satyahaprabu mengatakan, Bupati Lumajang As’at Malik sepertinya tersandera bawahannya. Kepada Walhi, bupati sebenarnya pernah menjanjikan perubahan tata ruang Lumajang untuk memperkuat wilayah selatan sebagai pesisir dan wilayah lindung. ’’Bupati setuju dan minta asistensi kami. Tapi, ke bawahnya sampai sekarang tak jalan,’’ kata Muhnur. Ironisnya, pasca kejadian Salim Kancil, bupati justru menerbitkan 18 izin usaha pertambangan sepanjang Oktober–November 2015. Walhi dan jaringannya akan menggugat Pemkab Lumajang jika kebijakan baru untuk melindungi pantai pesisir selatan Lumajang tidak kunjung dibuat. Dari sisi penanganan perkara, kasus Salim Kancil juga hanya berkutat pada orang-orang di sekitar Kepala Desa Selok Awar-awar Hariyono. ’’Penanganan kasus ini juga tak menyentuh ke aktor intelektual,’’ ujar aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Ki Bagus Hadikusumo. Aliran bisnis tambang ilegal milik sang Kades nyaris tidak terusut. Padahal, fakta persidangan selama ini membuka siapa saja yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut. Misalnya, dari sisi penerima setoran, ada beberapa oknum di tingkat kecamatan dan polsek yang terlibat. ’’Oleh penegak hukum, hal itu tidak dikembangkan ke tingkat lebih atas, yakni pejabat di tingkat muspida,’’ kata Bagus. Di luar penerima setoran, polisi juga tidak mendalami perkara tersebut dari sisi penadah pasir ilegal. Tosan, rekan Salim Kancil yang selamat dari penganiayaan berat oleh Hariyono cs, menyebut ada tiga perusahaan besar yang selama ini menerima pasir dari desanya. Namun, mereka juga tidak tersentuh pasal-pasal pidana. Kasus tersebut makin merisaukan ketika sampai ke meja persidangan. Tuntutan maksimal justru tidak dijatuhkan jaksa kepada para pelaku. Hariyono yang menjadi aktor pembunuhan Salim Kancil dan pelaku tambang ilegal hanya dituntut seumur hidup. Padahal, pasal yang dijeratkan kepada Hariyono memiliki ancaman hukuman mati. Para pelaku pembunuhan lainnya juga hanya dituntut hukuman penjara 8 tahun–15 tahun. (gun/c6/agm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: