Penumpang KA di Stasiun Purwokerto Meningkat, Kadaop: Capai 1.800 Orang, Sudah Cukup Baik

Penumpang KA di Stasiun Purwokerto Meningkat, Kadaop: Capai 1.800 Orang, Sudah Cukup Baik

NAIK: Angka penumpang di Stasiun Purwokerto mulai naik pasca adanya kebijakan larangan mudik April-Mei 2021 lalu. MAHDI SULISTYADI/RADAR BANYUMAS PURWOKERTO - Sudah agak jauh dari masa libur lebaran, Daop 5 Purwokerto kini jalankan 8 KA Jarak Jauh, 2 KA Aglomerasi dan 1 KA Lokal di bulan Juni atau setelah berakhirnya masa peniadaan mudik dan pengetatan mudik lebaran Tahun 2021. https://radarbanyumas.co.id/kereta-api-pasca-peniadaan-mudik-lebaran-tak-lagi-surat-izin-perjalanan-masih-lampirkan-surat-bebas-covid-19/ Kepala PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 5 Purwokerto Joko Widagdo mengatakan jika dilihat dari jumlah penumpang, menurutnya sudah mulai lebih baik pada seminggu terakhir ini. "Hari ini sekitar 6.000 penumpang untuk Daop 5. Untuk Purwokerto sendiri sekitar 1.800-an penumpang," katanya. Ia menambahkan, meski begitu, menurutnya angka tersebut masih jauh dari yang sebelumnya. Namun menurutnya, untuk masa pandemi ini sudah cukup baik. "Peningkatan secara signifikan sekitar seminggu ini," tuturnya. Menurutnya, okupansi rata-rata kini 80 persen dengan batasan penumpang menjadi 70 persen. Rata-rata untuk keberangkatan dari Stasiun Purwokerto dengan tujuan Jakarta. Kedelapan KA Jarak jauh yang berangkat dari Daop 5 yaitu KA Purwojaya Relasi Cilacap - Gambir, KA Wijayakusuma Relasi Cilacap - Ketapang, KA Sawunggalih Pagi Relasi Kutoarjo - Pasar senen, KA Sawunggalih Malam Relasi Kutoarjo - Pasar Senen. Lalu ada juga KA Kertanegara Relasi Purwokerto - Malang, KA Serayu Pagi Relasi Purwokerto-Kiaracondong - Pasar Senen, KA Serayu Sore Relasi Purwokerto-Kiaracondong - Pasar Senen, KA Kutojaya Selatan Relasi Kutoarjo - Kiaracondong. Sedangkan untuk KA Aglomerasi yaitu KA Kamandaka Relasi Purwokerto - Semarang Tawang serta KA Joglosemarkerto. Untuk KA Lokal hanya KA Bandara YIA Relasi Kebumen - Yogya. Ia menegaskan, aturan perjalanan menggunakan KA masih sama, untuk KA Jarak Jauh masih harus melampirkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen maksimal 3x24 jam atau GeNose C19 yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam. (mhd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: