Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq Juga Segera Ajukan Banding

Jaksa Ajukan Banding, Kuasa Hukum Habib Rizieq Juga Segera Ajukan Banding

FOTO: Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network JAKARTA – Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan perkara kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat. Dalam kasus tersebut Hakim Pengadilan Jakarta Timur memberikan vonis 8 bulan penjara untuk kasus Petamburan dan denda Rp20 juta untuk kerumunan di Megamendung. https://radarbanyumas.co.id/usai-denda-rp20-juta-habib-rizieq-hadapi-tuntutan-kasus-rs-ummi/ Menanggapi banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengatakan akan mengajukan banding pula. Ditegaskannya, pengajuan banding akan dilakukan secepatnya. “Kami juga banding, diajukan segera,” tegas Aziz, Senin (31/5). Sayangnya, Aziz belum menginformasikan kapan memori banding akan diajukan. “Secepatnya dikabari,” tegasnya. Terkait alasan pihaknya mengajukan banding, Azis menegaskan karena Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis tersebut. “(Alasannya) karena jaksa banding,” tukasnya. Diketahui, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis yang diterima Habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan. Banding diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. “Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226,” kata Alex, Senin (31/5). Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan Jakarta. Adapun, perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima bekas petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama. Sedangkan perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan, sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara dalam sidang putusan pada Kamis (27/5) lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Habib Rizieq dipidana 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. (gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: