Ombudsman Masih Lakukan Verifikasi Laporan 75 Pegawai KPK Soal Asesmen TWK
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masih memverifikasi laporan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Mengabarkan Ombudsman sesuai dengan kewenangannya sedang mlakukan verifikasi formil dan materiil terhadap isi materi laporan yang disampaikan ke ORI, untuk ditetapkan pada tindakan lanjutan, akan ada ferifikasi pendalaman laporan untuk menentukan jenis dugaan maladministrasi dan tindakan lanjutan, baik itu pemeriksaan pada terlapor dan pelapor," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Minggu (23/5). https://radarbanyumas.co.id/firli-bahuri-klaim-tak-pernah-berpikir-pecat-75-pegawai-kpk-yang-tak-lulus-twk/ Najih menyampaikan, tindakan lanjutan akan diputuskan oleh pimpinan dalam pleno yang akan dilaksanakan pada pekan depan. Selain itu, ORI juga sedang mempertimbangkan dan mencermati tindakan yang akan dilakukan Pimpinan KPK terhadap sikap atau intruksi presiden yang cukup lugas dan jelas terkait TWK terhadap pegawai KPK. "Pleno menetapkan dapat atau tidaknya pemeriksaan dugaan maladministrasi dari hasil verifikasi, kemudian menetapkan penyerahan kepada tim riksa, sesuai substansi atau bidangnya," ucap Najih. Najih menyebut, tim pemeriksa nantinya yang akan menentukan jadwal pemanggilan terhadap pihak pelapor maupun terlapor. "Tim riksa yang akan mentukan waktunya, ini bisnis proses internalnya," tegas Najih. Sebelumnya, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK melaporkan dugaan maladministrasi dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Ke-75 pegawai yang melapor itu dinyatakan tidak lulus dalam asesmen TWK. Dalam laporan disebutkan asesmen TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat pegawai-pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur, berprestasi serta berintegritas. "Penguaduan diterima oleh Ketua Ombudsman dan 2 kominisioner," kata Perwakilan pegawai KPK Sujanarko, Rabu (19/5). Sujanarko membeberkan poin-poin pelaporan tersebut. Pertama, Pimpinan KPK menambahkan metode alih status Pegawai KPK, bukan hanya melalui pengangkatan tetapi juga melalui pengujian. "Kedua, Pimpinan KPK membuat sendiri kewenangan untuk menyelenggarakan tes wawasan kebangsaan yang tidak diatur dam UU Nomor [5/2014](tel:52014) tentang ASN dan UU [19/2019](tel:192019) tentang KPK dan PP [41/2020](tel:412020) tentang Alih Status Pegawai KPK," kata Sujanarko. Ketiga, lanjut Sujanarko, Pimpinan KPK melibatkan lembaga lainnya, melaksanakan TWK untuk tujuan selain alih status pegawai KPK. Hal ini bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (1) PP [41/2020](tel:412020) dan Pasal 18 dan 19 Peraturan KPK No. 1 Tahun 2021. Keempat, Pimpinan KPK menggunakan metode pengujian melalui TWK sebagai dasar pengangkatan pegawai KPK, padahal tidak ada ketentuan dalam Peraturan KPK [1/2021](tel:12021) yang menyatakan demikian. Kelima, Pegawai KPK membuat dan menandatangani dokumen pelaksanaan pekerjaan setelah pekerjaan selesai. "Keenam, Pimpinan KPK menambahkan sendiri konsekuensi dari tes wawasan kebangsaan sehingga melampaui kewenangannya. Bertentangan dengan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVUU/2019," katanya. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: