Ribuan Hexymer dan Ratusan Botol Miras Dimusnahkan di Kebumen
PEMUSNAHAN: Pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan oleh Kejari Kebumen. IMAM/EKSPRES KEBUMEN - Kejaksaan Negeri Kebumen melakukan pemusnahan ribuan Hexymer dan ratusan botol miras yang merupakan barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti tersebut merupakan akumulasi dari 16 perkara yang telah diputus Pengadilan Negeri Kebumen. Pemusnahan meliputi ribuan obat-obatan terlarang, ratusan botol minuman keras dan barang bukti lain. Ini berupa 1.065 pil hexymer, 100 trihexyphenidyl, 83 botol vodka, 39 botol mension whisky dan 398 botol ciu. Selain itu tiga botol anggur 500 dan tiga botol anggur merah. Kemudian delapan handphone bukti berbagai perkara, beberapa bonggol nota perjudian togel, kertas rekapan judi, kunci duplikat, dua batang kayu dan satu bendo barang bukti tindakan penganiayaan. https://radarbanyumas.co.id/produsen-tuak-di-banjarnegara-langsung-ditahan-1-000-liter-tuak-dimusnahkan/ Kepala Kejari Kebumen Slamet Riyanto melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Himawan Setianto menyampaikan barang bukti merupakan hasil perjudian delapan perkara. Selain itu berupa obat-obatan, penganiayaan dan tipiring masing-masing dua perkara. Ada juga dari perkara untuk pertolongan jahat serta penipuan. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor. Mengingat jaksa, selain berkewajiban mengeksekusi badan juga barang bukti yang diamanatkan dalam putusan hakim. "Pemusnahan barang bukti semacam ini rutin dilakukan kejaksaan untuk melaksanakan putusan hakim yang memerintahkan dirampas untuk dimusnahkan," katanya, Senin (18/1) disela-sela pemusnahan di halaman Kejari Kebumen. Himawan menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan setidaknya memiliki tiga tujuan. Ini sebagai bentuk kehati-hatian, pengamanan dan dalam rangka menjaga barang bukti agar tidak disalahgunakan kembali. Selain pemusnahan, Kejaksaan juga berperan dalam pengelolaan yakni dengan penelitian barang bukti, penyimpanan dan pengklasifikasian barang bukti, serta pengembalian barang bukti setelah persidangan. "Barang bukti yang diputus oleh hakim untuk dikembalikan, dilakukan pengembalian. Ini dilaksanakan dengan cara mengantar langsung ke alamat sesuai putusan pengadilan," tandasnya. Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan perkara yang diputus tahun 2020 oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan juga turut diikuti oleh perwakilan Polres Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebumen. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: