Pengusutan Perkara Korupsi Terhenti Usai 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan

Pengusutan Perkara Korupsi Terhenti Usai 75 Pegawai KPK Dibebastugaskan

SIKAP PEGAWAI: Novel Baswedan (depan kanan) mewakili 75 pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota dewas Indriyanto Seno Adji. JAKARTA - Lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dilaporkan ke Ombudsman Republik Indoneaia terkait dugaan maladministrasi. Hal ini terkait tidak lulusnya 75 pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui seleksi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). https://radarbanyumas.co.id/novel-baswedan-cs-akan-gugat-ketua-kpk-polemik-alih-status-pegawai/ Terlebih 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat atau gagal menjadi ASN telah dibebas tugaskan. Hal ini imbas dari penerbitan surat keputusan (SK) yang meminta 75 pegawai memberikan tugas dan tangung jawab kepada atasan masing-masing. “Perlu juga publik tahu dengan dibayarnya 75 pegawai tanpa boleh bekerja itu sama saja dengan merugikan keuangan negara. Karena apa? karena kami semua itu digaji dari pajak yang dibayar oleh pemerintah,” kata perwakilan 75 pegawai KPK, Sujanarko di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/5). “Bayangkan kalau nanti ada nonaktif satu tahun atau tiga bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan, dan itu kita sampaikan ke Ombudsman seperti itu,” sambungnya. Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK ini mengharapkan, Ombudsman menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK. Pria yang karib disapa Koko ini pun menyebut, masyarakat juga dirugikan atas nonaktif 75 pegawai KPK. Dia menyebut, pengusutan perkara korupsi menjadi tersendat akibat nonaktif 75 pegawai KPK. Terlebih banyak dari mereka merupakan kepala satuan tugas (kasatgas) yang menangani sejumlah perkara korupsi besar yang sedang ditangani KPK. “Jadi kira-kira semakin cepat penyelesaian ini akan semakin baik, yang kedua ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkannya 75 pegawai, kasus-kasus yang ditangani semuanya mandeg,” beber Koko. https://radarbanyumas.co.id/jokowi-minta-75-pegawai-kpk-ikut-pendidikan-wawasan-kebangsaan/ “Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, biro sdm, biro hukum, semuanya mandeg. Kalau tidak mandeg paling tidak itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai,” lanjutnya. Oleh karena itu, Koko bersama rekan-rekan pegawai yang gagal menjadi ASN ini meminta agar Ombudsman menindaklanjuti laporannya. Dia meminta Ombudsman segera memeriksa Firli Bahuri Cs soal dugaan maladministrasi terselenggaranya tes wawasan kebangsaan (TWK). “Dengan kewenangan Ombudsman kita harapkan Ombudsman bisa menyelesaikan kasus ini dengan secepatnya,” harap Koko. Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokh Najih memastikan akan memanggil pimpinan KPK sebagai pihak terlapor, terkait dugaan maladministrasi tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status peralihan menjadi Aparatur Sipil Negara. Hal ini untuk menindaklanjuti laporan 75 pegawai KPK yang diberikan Surat Keputan (SK) nonaktif. Lima pimpinan KPK yang dilaporkan ke Dewas antara lain, Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron dan Lili Pintauli Siregar. “Siapapun yang dilaporkan itu kami punya kewenangan untuk memeriksa,” tegas Najih. Najih menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mendalami laporan dari 75 pegawai KPK. Dia menyebut, belum mengetahui secara rinci laporan yang dilayangkan 75 pegawai KPK. “Karena kami juga belum tahu ditel dari isi laporan tentang pihak-pihak yang perlu kami periksa. Nanti pemeriksaan selanjutnya akan jadi kewenangan dari keasistenan utama bidang VI,” tandas Najih. (muh/dim/JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: