Lindungi UMKM, Shopee Tutup Akses 13 Produk Impor

Lindungi UMKM, Shopee Tutup Akses 13 Produk Impor

JAKARTA - Shopee Indonesia resmi menutup akses masuk untuk penjualan 13 kategori jenis produk dari luar negeri. Proteksi ini dilakukan untuk melindungi bisnis UMKM dalam negeri atas maraknya fenomena penjual asing berdagang atau menjual produk impor (cross border) di sejumlah platform e-commerce. Ke-13 jenis produk dari luar negeri itu antara lain hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan shalat, batik dan kebaya. https://radarbanyumas.co.id/pemerintah-atur-diskon-online-shop-e-commerce-melonjak-sampai-rp-377-triliun/ Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa dengan penutupan ini potensi untuk penyelamatan produk UMKM hampir Rp300 triliun per tahun. Mulai dari industri fashion muslim Rp 280 triliun dan industri batik potensinya mencapai Rp 4,89 triliun. "Shopee sepakat untuk mengidentifikasi produk luar negeri supaya tidak membunuh produk UMKM. Tentu hal ini patut diapresiasi," kata Teten dalam konferensi pers daring, Selasa (18/5/2021). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pertemuan antara Kementerian Koperasi dan UKM RI dan Shopee menyikapi fenomena seller crossborder yang mengancam UMKM Indonesia. "Kendati Indonesia telah masuk dalam perdagangan bebas, namun bukan berarti produk UMKM harus kalah dan mati melawan gempuran produk luar negeri," ujarnya. Executive Director Shopee Indonesia, Handhika Jahja menyatakan, bahwa keputusan untuk menghapus penjualan ketiga belas produk asing di platform Shopee Indonesia lantaran besarnya sumbangsih UMKM domestik dalam memajukan perusahaan. "Kita ingin memprioritaskan penjualan UMKM lokal. Karena, sektor UMKM mampu menjadi tulang punggung ekonomi ekonomi nasional dalam berbagai situasi sulit," kata Handhika. Selain produk fashion muslim, Shopee Indonesia juga telah melarang penjualan produk asing warisan budaya Indonesia yang bisa diproduksi secara massal di dalam negeri. Seperti jenis produk batik dan kebaya. Namun, dia tidak menyebutkan dari negara mana 13 jenis produk luar negeri yang ditutup ini. Begitu pun jumlah toko yang disetop penjualannya akibat kebijakan ini. "13 sektor ini dari seluruh negara. Semua masih akan terus dalam proses," pungkasnya. (der/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: