Belum Mahir Mengendarai Motor, Nekat Mencuri Vega R
KONFERENSI PERS : Konferensi pers yang dilaksanakan oleh Polres Kebumen terkait kasus pencurian sepeda motor.IMAM/EKSPRES KEBUMEN-Apa yang dilakukan oleh SP alias Pondel (27) warga Kecamatan Sempor termasuk tanpa perhitungan sama sekali. Bagaimana tidak, pihaknya yang belum mahir dalam mengendarai motor sudah berani nekat mencuri sepeda motor Vega R. Terlebih aksi yang tergolong ceroboh tersebut dilakukan di pagi menjelang siang hari. Yakni sekitar pukul 07.30 WIB. Tersangka SP pun akhirnya ditangkap oleh masa. Kejadian tersebut berawal saat SP pergi dari rumah dan berencana menuju Pantai Ayah. Ini dilakukannya berjalan kaki ke arah barat dengan menyusuri perkampungan. Sesampiainya dipinggir sawah masuk Desa Sukomulyo Rowokele tersangka melihat ada sepeda motor Vega R Nopol AA 3029 NW yang terparkir di pinggir sawah. Saat terparkir kontak kunci masih tergantung di sepeda motornya. Melihat kondisi tersebut menimbulkan niat SP untuk mencurinya. Selain itu kondisi di sekitarnya memang sepi. Dari pengamatan tersangka, hanya terlihat dua orang yang sedang memetik sayuran di sawah. Tak membuang kesempatan emas, SP pun segera mendekati sepeda motor, menyalakan mesin dan mengendarainya. “Tersangka yang belum mahir mengendarai sepeda motor akhirnya grogi saat dibuntuti dan diteriaki maling,” tutur Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan MSi MH MKn saat konferensi pers di Mapolres Kebumen, Kamis (3/10). Tersangka yang grogi tersebut akhirnya menghentikan sepeda motornya. Dia lalu berlari dan meninggalkan sepeda motorya dengan kondisi mesin yang masih menyala. SP lari menuju persawahan, tak disangka ternyata kawasan tersebut telah dikepung warga. SP berhasil diamankan warga yang kemudian dilaporkan kepada Jajaran Kepolisian. “Sepeda motor tersebut milik sorang petani bernama, Salimun (58) warga setempat,” terangnya. Kepada polisi, tersangka mengaku niatnya mencuri timbul karena desakan ekonomi. Selain itu juga melihat adanya kesempatan yakni kunci tergantung di motor dan diparkir ditempat sepi. Namun karena masih baru belajar mengendarai sepeda motor, tersangka belum cukup lihai, akhirnya dengan mudah tertangkap warga."Saya masih belajar pak. Jadi masih grogi saat membawa motor. Saya ditangkap warga dan dibawa ke balai desa," terang Pondel. AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu hati-hati saat memarkirkan kendaraannya. Meski dirasa aman, kendaraan tetap harus diparkir di tempat yang aman dan dikunci stang untuk mengurangi niat jahat orang yang akan mencuri. Atas aksinya, Pondel dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: