Urus e-KTP di Kebumen, Tak Perlu Pengantar RT

Urus e-KTP di Kebumen, Tak Perlu Pengantar RT

SIMBOLIS: Secara simbolis Wakil Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz, menyerahkan bantuan komputer kepada perwakilan penerima.sudarnoa ahmad/ekspres KEBUMEN - Untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten (Disdukcapil) Kebumen menghapus syarat pengantar dari RT dan RW. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Kepala Disdukcapil Kebumen, Frans Haidar menjelaskan, dalam aturan baru itu disebutkan, pembuatan e-KTP baru hanya perlu Kartu Keluarga (KK). Sementara untuk penerbitan e-KTP karena pindah datang, yang dibutuhkan hanya surat keterangan pindah serta KK. "Tidak lagi dibutuhkan pengantar RT dan RW. Masyarakat bisa langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," kata Frans Haidar, disela-sela acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, di Ruang Jatijajar Komplek Rumah Dinas Bupati Kebumen, Senin (3/12). Tidak hanya e-KTP, kepengurusan kartu identitas lain juga tidak membutuhkan surat keterangan RT dan RW, seperti pembuatan KK baru dan perubahan KK, serta pembuatan Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Masyarakat bisa langsung datang ke Disdukcapil. Sementara itu, Sosialisasi Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan Penyerahan Peralatan e-KTP dibuka oleh Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz. Dalam sambutannya, Wakil Bupati menyampaikan dengan diterbitkannya Perpres tersebut dengan tujuan untuk lebih menyederhanakan persyaratan dan prosedur dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. "Misalnya dalam pembuatan KTP elektronik yang berdasarkan aturan terbaru tidak memerlukan pengantar dari RT dan RW," kata Yazid Mahfudz, dalam sambutannya. Wabup berharap dengan aturan baru ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sehingga akan memotong birokrasi. "Pemerintah saat ini telah mengeluarkan kebijakan terkait pengurusan KK, e-KTP dan Akta Lahir. Kebijakan ini untuk mempermudah masyarakat dalam pengurusan kartu identitas diri," imbuhnya. Hadir pada acara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Frans Haidar, Plt Asisten 1 Sekda Moh Amirudin, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Cokro Aminoto, Ketua KPU Kabupaten Kebumen Yulianto, serta para camat yang ada di Kabupaten Kebumen. Pada kesempatan itu juga diserahkan juga bantuan satu unit komputer sebanyak 26 unit untuk masing-masing kecamatan. (ori)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: