Buser Kejari Kebumen Bekuk DPO

Buser Kejari Kebumen Bekuk DPO

SAMPAI KEJAKSAAN : Tim Buser Kejaksaan Negeri Kebumen saat tiba di Kejaksaan dan berhasil mengeksekusi AP.ISTIMEWA Nyamar Jadi Petugas KUA KEBUMEN-Tim Buser Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen berhasil membekuk AS (17) yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Uniknya saat hendak melaksanakan penangkapan, Tim Buser Kejari Kebumen menyamar sebagai Petugas Kantor Urusan Agama (KUA). AS Warga Desa Kaligowo Kecamatan Wadaslintang Wonosobo, berhasil ditangkap saat menghadiri acara pernikahan ibunya yang dihelat di rumah saudaranya di Desa Lancar Kecamatan Wadaslintang, Senin (19/11). Drama penangkapan dilaksanakan dengan salah satu anggota tim datang ke lokasi pernikahan bersama penghulu. Selain itu, tiga petugas dari Tim Buser lainnya berjaga di dekat lokasi. Penangkapan dilaksanakan setelah acara ijab qobul selesai. Setelah berhasil menangkap, petugas langsung membawa AS ke Kantor Kejari Kebumen. Plh Kasi Pidum Kejari Kebumen, Emi Nugraheni Solikhah mengatakan, AS merupakan terpidana kasus pencurian sepeda motor. Dia beraksi bersama temannya yakni AP (16) yang sebelumnya telah dieksekusi September lalu. AS divonis 8 bulan kurungan badan sesuai dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI pada November 2017 silam. “Saat akan dieksekusi, terpidana (AS) tidak berada di rumah. Diapergi ke Kalimantan," ungkapnya. Pencurian motor terjadi pada 11 Mei 2017 silam, di Desa Sendangdalem Kecamatan Padureso. Kedua Pelaku yakni AS dan AP membawa pergi motor milik Machmudin warga Sendangdalem dengan menuntun hingga beberapa kilometer. Atas perbuatannya, penyidik Polsek Padureso menahan keduanya karena melanggar pasal 363 KUH Pidana. Persidangan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kebumen 15 Juni 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trimo menuntut AS 8 bulan dan AP 6 bulan penjara. Meski demikian, Hakim Agung Prasetyo SH pada Amar Putusan tertanggal 19 Juni 2017 hanya memvonis keduanya dengan Pidana Pelatihan Kerja di PSMP Atasena Magelang. AP dihukum pidana pelatihan kerja 6 bulan dan AS 8 bulan. Tujuan hukum, tegas Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH, yakni untuk memberikan efek jera. Putusan Hakim oleh Kejaksaan Negeri Kebumen dinilai tidak sesuai. Selain itu, Kejaksaan juga mengetahui jika AP dan AS tidak melaksanakan Hukuman Pidana Pelatihan di kerja di PSMP Atasena Magelang. Untuk itu, JPU pun mengajukan Banding ke Pengadilan Negeri Semarang. Hasilnya pada 6 Juli 2017 Hakim Pengadilan Tinggi Semarang, dengan putusan yang dibacakan pada 13 Juli 2017 memvonis keduanya dengan hukuman badan (pidana penjara). Tak sampai di situ, setelah ada putusan dari Pengadilan Tinggi Semarang, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan kasasi ke Makamah Agung (MA). Hasilnya, Putusan Kasasi pada 20 November 2017 justru menguatkan tuntutan jaksa. Untuk itu kedua terpidana harus menjalani hukuman penjara. AP harus menjalani hukuman 6 bulan dan AS 8 bulan penjara. Kendati demikian saat hendak menindaklanjuti keputusan kasasi tersebut, AP ternyata telah pergi ke Jambi. Sedangkan AS pergi ke Kalimantan. Atas hal itu, Kejari Kebumen pun beberapa kali melayangkan surat pemanggilan, namun tidak ada respon dari yang bersangkutan. Kejari akhirnya menetapkan kedua menjadi DPO.”Tak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Cepat atau lambat, pelaku tindak pidana pasti akan tertangkap juga,” tegasnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: