Titik Penyekatan Larangan Mudik Ditambah, Jalur Alternatif Ditambah Lagi Supaya Rapat

Titik Penyekatan Larangan Mudik Ditambah, Jalur Alternatif Ditambah Lagi Supaya Rapat

Sejumlah kendaraan pemudik melintas di jalur selatan, kawasan Nagreg, Jawa Barat, Minggu dini hari (2/5/2019). Beberapa titik rawan kemacetan seperti Nagrek, Malangbong dan Gentong terlihat lancar walaupun sedikit tersendat. Masyarakat yang akan mudik dengan melintasi jalur selatan Jawa Barat diminta waspada. Sebab selain jalan yang berliku, ruas yang dilintasi pemudik rawan kecelakaan. Foto: FAJAR INDONESIA NETWORK JAKARTA – Titik penyekatan larangan mudik ditambah hingga 381 dari semula 333. Titik penyekatan kini merambah sembilan provinsi mulai Sumatera Selatan hingga Bali. https://radarbanyumas.co.id/pemudik-yang-masuk-ke-kota-tegal-akan-dites-antigen-ini-titik-penyekatannya/ Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Istiono mengatakan pihaknya menambah titik penyekatan larangan mudik Lebaran 2021. Awalnya jumlah titik penyekatan sebanyak 333 titik, kini menjadi 381 titik di sembilan provinsi. “Iya (pos penyekatan bertambah) jadi 381 titik,” ujarnya, Selasa (4/5). https://radarbanyumas.co.id/ramai-ramai-pulang-kampung-lebih-awal/ Penambahan titik sekat, menurutnya, agar mobilisasi warga bisa dikendalikan. Dia berharap penyebaran COVID-19 bisa diantisipasi. “Pengelolaan mobilisasi berkait dengan antisipasi penyebaran COVID-19 supaya lebih terkendali,” tuturnya. Sementara Kepala Bagian Operasional (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan menyebut pos penyekatan tersebar dari Bali hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Penambahan 48 pos penyekatan bertujuan memperketat operasi larangan mudik hingga ke jalur-jalur tikus atau alternatif. “Evaluasi jalur alternatif ditambah lagi supaya rapat,” katanya. Menindaklanjuti larangan mudik, Korlantas Polri menggelar Operasi Ketupat 2021. Operasi tersebut berlangsung selama 12 hari sejak 6 hingga 17 Mei sebagaimana pemberlakuan larang mudik.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: