UMK Kebumen 2019, Diusulkan Rp 1.686.000
Khamla Nugraheni SE MSi Kasi Hubinssyaker Disnaker KUKM Kebumen KEBUMEN- Pemkab Kebumen mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen tahun 2019 naik 8,07 persen bila dibandingkan dengan tahun 2018. Pemkab Kebumen mengusulkan UMK tahun 2019 sebesar Rp 1.686.000 atau naik Rp 126.000 bila dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya Rp 1.560.000. Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kebumen Dwi Suliyanto SSos MSi melalui Kasi Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker KUKM Kebumen, Khamla Nugraheni SE MSi mengatakan, penetapan UMK dihitung berdasarkan aturan yang ada. Aturan mengacu pada Pasal 44 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Adapun formulanya yakni UMK 2019 dihitung berdasarkan UMK 2018 + (UMK 2018 x laju inflasi + pertumbuhan ekonomi). “Hasil perhitungannya Rp 1.685.268 dan kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kebumen dibulatkan menjadi Rp 1.686.000," terangnya. Dia menjelaskan, penetapan usulan UMK Kebumen berdasarkan pada rapat pleno Dewan Pengupahan. Rapat dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober lalu. Beberapa unsur yang mengikuti rapat pleno antara lain Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kebumen, Badan Pusat Statistik (BPS), Disnaker KUKM dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). "Pemkab telah mengusulkan ke Gubernur melalui Surat Rekomendasi Bupati Kebumen. Hingga kini kami masih menunggu Keputusan Gubernur Jawa Tengah," ujarnya. Bupati Kebumen telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Nomor 561/2607/2018 tentang Usulan Upah Minimum Kabupaten Kebumen Tahun 2019. Surat tertanggal 31 Oktober 2018 itu telah ditandatangi oleh Wakil Bupati Kebumen Yazid Mahfudz. Surat Rekomendasi dibuat dengan memperhatikan Surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 24 Oktober 2018. Surat bernomor 561/0018278, perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2018. Sementara itu dalam kurun waktu lima tahun terakhir, UMK di Kebupaten Kebumen selalu mengalami kenaikan secara bertahap. Pada tahun 2014 UMK Kebumen hanya Rp 975.000. tahun berikutnya yakni 2015 mencapai Rp 1.157.500. Tahun 2016 UMK mengalami peningkatan menjadi Rp 1.324.600. Pada tahun 2017 UMK mencapai Rp 1.433.900 dan tahun 2018 ini UMK Kebumen adalah Rp 1.560.000. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: