Sewa Tanah Bengkok Surotrunan Kebumen Dibatalkan
DIURUK : Lokasi tanah bengkok Desa Surotrunan yang semula lahan pertanian kini sebagian sudah diuruk menggunakan tanah dan batu cadas.IMAM/ESKPRES KEBUMEN - Setelah menunai pro dan kontra, kini sewa tanah bengkok di Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, dibatalkan. Meski demikian, tanah yang semula merupakan area persawahan kini sudah diuruk. Rencananya, di kawasan ini akan dibangun sentral perekonomian masyarakat. Pj Kades Surotrunan Parno SIP MM mengatakan, setelah warga tidak sepakat ada sewa tanah bengkok, maka sewa dibatakan. Pembatalan sewa dilaksanakan oleh pihak yang menyewakan yakni sekdes Ahmad Supandi dan Kasi Pemerintahan Agus Susanto. Selain adanya penolakan dari warga, pembatalan sewa juga dilakukan karena pihak penyewa melanggar perjanjian. Penyewa mengalihfungsikan lahan pertanian menjadi tanah kering. “Tanah sudah diuruk. Jika memungkinkan bisa dibangun pusat perekonomian. Namun, harus berdasarkan kesepakatan warga desa,” kata Parno, Selasa (23/10). Dijelaskan, jika lahan bengkok dapat ditukar guling dengan tanah kas desa, Sekdes dan Kasi Pemerintahan akan mendapat bengkok pengganti. Hal itu dapat terlaksana bila masyarakat setuju dan juga mendapat persetujuan dari Bupati Kebumen. Sebab, tukar guling tanah bengkok menjadi tanah kas desa menjadi kewenangan bupati. “Jika setuju nanti kita sampaikan kepada bupati,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, selain tukar guling dari bengkok menjadi tanah kas desa, langkah selanjutnya yakni mengalihfungsikan dari lahan pertanian menjadi lahan kering. Agar dapat dibangun pusat perekonomian seperti kios maupun sarana olah raga. Untuk alih fungsi lahan, menjadi kewenangan bagi Badan Pertanahan Nasional (PBN). “Ini hanya sekedar rencana. Intinya bagaimana nanti kesepakatan warga,” ujarnya. Parno menambahkan, pada 2019 mendatang, Desa Surotrunan mempunyai agenda besar yakni mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Jika setuju, BUMDes dapat dibangun di kawasan tersebut. Seperti diketahui, di Desa Surotrunan terdapat tanah bengkok seluas 150 ubin. Tanah tersebut dikerjakan oleh Agus Susanto dan Ahmad Supandi. Oleh keduanya, tanah disewakan kepada Abdul Aziz, salah satu anggota DPRD Kebumen. Perjanjian sewa tersebut di Akta Notariskan Nomor 4 tanggal 11 Mei 2018. Jangka waktu sewa selama tiga tahun, terhitung sejak 11 Mei 2018. Kala itu jabatan Kepala Desa Surotrunan masih dipegang Khanifudin. Namun Khanifudin mengundurkan diri karena menjadi calon legislatif (caleg). Harga sewa selama tiga tahun sebesar Rp 13,5 juta. Dalam akta notaris disebutkan jika pihak penyewa dapat mengambil manfaat atau mengusahakan objek sewa (tanah), selama tidak bertentangan dengan kepatutan dan kesusilaan serta hukum yang belaku. Namun penyewa melakukan pengurukan tanah atau mengalih fungsikan tanah pertanian untuk hal lain. Padahal untuk melaksanakan pengeringan sawah, harus ada ijin dari pemerintah. Pengurukan atau pengeringan tanah secara sepihak, membuat perjanjian batal. (mam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: