Tangan Diborgol, Mata Munarman Ditutup Kain Hitam, Fadli Zon: Tidak Percaya Tuduhan Teroris, Sungguh Kurang Ke
Munarman telah tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa malam (27/4). Dia datang dikawal ketat oleh penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Munarman tiba menggunakan mobil Toyota Innova warna putih. Dia tampak memakai baju koko wana putih, dibalut bawahan sarung warna hijau. Munarman digandeng erat oleh penyidik. Matanya ditutup dengan kain hitam. Sedangkan tangannya diborgol. Tidak ada sepatah katapun yang dikeluarkan Munarman. Dia langsung memasuki area dalam rutan https://radarbanyumas.co.id/munarman-ditangkap-digeledah-dipastikan-serbuk-dan-cairan-di-eks-markas-fpi-ternyata-bahan-bom/ Terpisah, politikus Gerindra, Fadli Zon, mengaku mengenal Munarman. Ia tak percaya jika Munarman ditangkap dengan tuduhan tindak pidana terorisme. Ia pun menduga penangkapan Munarman tersebut terlalu mengada-ada dan kurang kerjaan. "Saya mengenal baik Munarman dan saya tidak percaya dengan tuduhan teroris ini. Sungguh mengada-ada dan kurang kerjaan," tulis Fadli di laman Twitter miliknya. Sementara, Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengatakan, penangkapan seseorang dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme berbeda dengan tindak pidana biasa. Penangkapan seseorang dalam kasus tindak pidana biasa hanya 1×24 jam. Dia meyakini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri diyakini memiliki bukti yang kuat terkait dugaan keterlibatan Munarman dalam kasus terorisme. Meski demikian, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Wayan juga menjelaskan, dalam kasus terorisme seperti diatur dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindakan pidana terorisme berdasarkan bukti penerimaan yang cukup untuk waktu paling lama 14 hari. Pasal 28 ayat (2) mengatur, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan untuk waktu tujuh hari kepada ketua pengadilan negeri setempat. "Sehingga punya 21 hari kalau dihitung secara keseluruhan. Pasal 28 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 5 Tahun 2018, polisi punya kewenangan menangkap paling lama 21 hari. Inilah keleluasaan yang diberikan UU Pemberantasan Teroris kepada kepolisian. Itulah kelebihan kewenangan yang dimiliki, ketimbang tindak pidana lain," kata Wayan. (gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: