Pemkab Kebumen Diminta Bersikap Tegas Terkait Tambak Udang di Pesisir

Pemkab Kebumen Diminta Bersikap Tegas Terkait Tambak Udang di Pesisir

KEBUMEN - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kebumen mempertanyakan kembali sikap Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kebumen terkait persoalan maraknya tambak udang di pesisir pantai selatan. Ini disampaikan anggota PMII Kebumen saat audiensi di Gedung DPRD Kebumen, Kamis (11/8). Audiensi juga dihadiri Ketua Komisi A DPRD Yudi Tri Hartanto beserta anggotanya Suhartono, Asisten Setda Kebumen Drs Mahmud Faozi MSI, Kepala Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kabupaten Kebumen Aden Andri Susilo, Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno dan Kasat Intelkam Polres Kebumen AKP Cipto Rahayu. Pemkab-Diminta-Bersikap-Tegas Ketua PMII Kebumen Agus Suroso mengatakan, setahun yang lalu tepatnya bulan September, PMII telah melaksanakan audiensi terkait tambak udang. Namun hingga kini keberadaan tambak udang bukan semakin berkurang namun makin bertambah. Padahal para pemilik tambak udang belum memiliki izin. Selain itu, beberapa tambak juga berada di bagian dalam garis sempadan pantai. “Kalau jumlah tambak udangnya semakin bertambah lantas apa fungsi anggota dewan?, Kalau keberadaan tambak udang terus berlangsung sementara itu melanggar RTRW lalu apa fungsi pemerintah daerah?,” tuturnya. Menurutnya, hingga kini jumlah tambak udang di pesisir selatan terus bertambah baik itu di Kecamatan Petanahan, Klirong maupun Puring. Keberadaan tambak udang juga sudah merambah ke hutan cemara laut yang menjadi benteng alami laut. “Ini jelas-jelas telah melanggar aturan. Padahal peraturan itu dibuat untuk ditaati bersama,” terangnya. Anggota Komisi A, Suhartono mengatakan, usai dilaksanakan audiensi pada September lalu sudah dilakukan sosialisasi kepada para pengusaha tambak. Kemudian muncul kesepakatan bahwa tambak yang berada di sempadan pantai diberi waktu tiga tahun. Hal itu untuk memberi kesempatan pada pengusaha tambak agar modalnya kembali. “Ini baru satu tahun, jadi masih dua tahun lagi,” ujarnya. Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Sugito Edi Prayitno menambahkan, telah melakukan pengukuran untuk lokasi sempadan pantai. Nantinya setelah tiga tahun sesuai dengan kesepakatan, maka semua tambak udang yang berada di dalam sempadan pantai akan ditertibkan. Kepala BPMPPT Kabupaten Kebumen Aden Andri SusiloSementara menuturkan sudah mempunyai data semua tambak. Bagi pengusaha yang membuat tambak di tahun 2014 akan ditertibkan tahun 2017. Sedangkan pengusaha yang membuat tambak tahun 2015 akan ditertibkan tahun 2018. Saat ini terdapat 68 pengusaha tambak udang yang sudah mengajukan izin, dan ada enam pengusaha yang telah memiliki izin. “Kalau ada penambahan tambak memang benar. Namun mayoritas berada di luar garis sempadan pantai, bahkan di tanah milik pribadi,” ucapnya. (mam/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: