Mantan Kepala DKK Dituntut Lima Tahun

Mantan Kepala DKK Dituntut Lima Tahun

Dinilai Tidak Kooperatif PURWOKERTO - Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Banyumas dr Istanto menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (6/1) lalu. Istanto dituntut lima tahun karena melakukan penggelapan dana insentif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Purwokerto Suprihartini SH dan Afri Erawati yang hadir, menjerat terdakwa dengan Pasal 8 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 4 ayat 1 KUHP. "Terdakwa dr Istanto dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara," kata Suprihartini saat ditemui Radarmas, Kamis (7/1) di kantornya. Tuntutan yang diberikan JPU karena dalam penyidikan Istanto tidak kooperatif. "Hal yang memberatkan, Istanto tak merasa bersalah. Selain itu hingga persidangan dia tidak mengakui perbuatan yang dilakukannya. Selain itu, Istanto juga berbelit-belit. Dalam penyidikan sebelumnya awalnya Istanto mengakui, namun tiba-tiba dia mengaku tidak bersalah. Padahal kami sudah menemukan bukti-bukti," lanjut Suprihartini. Selain menuntut terdakwa dengan tuntutan lima tahun, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan barang bukti uang tunai senilai Rp 574.559.862 untuk dikembalikan kepada Sadiyanto yang kini menjabat sebagai Plt DKK. "Uang tersebut harus dikembalikan kepada pegawai UPT DKK yang meliputi 39 puskesmas, tiga balai kesehatan, dan laboratorium kesehatan masyarakat," kata Suprihartini. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andi Astara SH MH yang beranggotakan hakim, anggota Suprapti SH MH dan Sinintya Y Sibarani SH MH ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. Seperti diketahui, dr Istanto ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan penyalahgunaan wewenang dengan memanfaatkan dana insentif retribusi pelayanan kesehatan. Dari penyelidikan sejak bulan Mei 2015, Istanto terbukti telah melakukan penyimpangan dengan mengeluarkan surat nomor 050/30/2014 yang berisikan penarikan dana instesif tersebut untuk perorangan. Seharusnya dalam surat edaran Bupati Banyumas nomor 900/82/2014 tentang pemungutan insentif retribusi pelayanan kesehatan, seharusnya dikembalikan kepada unit pelayanan kesehatan atau yang berhak menerima. Seperti 39 puskesmas, Badan Kesehatan Ibu dan Anak, Badan Pelayanan Kesehatan Paru-Paru, dan Badan Pelayanan Kesehatan Mata. Namun dalam dua triwulan di tahun 2014, Istanto justru menyalahgunakan dana tersebut sebanyak Rp 574 juta yang sudah dipotong pajak. Istanto mendapatkan uang Rp 80 juta, dan sisanya diberikan kepada sejumlah staf dan pejabat DKK lainnya. (ali/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: