Gerebek Praktik Prostitusi Anak, 15 PSK Dibawah Umur Diungkap di Hotel di Jakarta

Gerebek Praktik Prostitusi Anak, 15 PSK Dibawah Umur Diungkap di Hotel di Jakarta

Ilustrasi: Prostitusi Online JAKARTA – Prostitusi anak secara daring atau online diungkap polisi. Sebanyak 15 pekerja seks komersial (PSK) yang sebagian besar anak di bawah umur diamankan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum mengungkap praktik prostitusi online anak. Praktik prostitusi tersebut bertempat di sebuah hotel di bilangan Tebet, Jakarta Selatan. https://radarbanyumas.co.id/rumah-dinar-candy-digerebek-polisi/ “Polda Metro Jaya telah mengamankan beberapa PSK (pekerja seks komersial) bawah umur, joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya anak di bawah umur,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/4). Diungkapkan, penggerebekan hotel yang digunakan praktik prostitusi anak tersebut dilakukan aparat kepolisian pada Rabu (21/4) pukul 23.00 WIB. Petugas kemudian menggelandang sejumlah orang yang ditengarai sebagai muncikari maupun pengguna jasa PSK tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa. “Modus operandinya menawarkan PSK anak dengan menggunakan aplikasi media sosial,” katanya. Dalam operasi tersebut pihak kepolisian mengamankan 15 orang, sebagian besar anak-anak yang diduga dipekerjakan sebagai PSK. “15 orang (diamankan) yang sebagian besar anak,” tambahnya. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti alat kontrasepsi, uang tunai, ponsel serta laptop. Para pelaku yang terlibat dalam praktik prostitusi ini terancam UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(gw/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: