Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran 42,337 Kg Sabu-sabu di Laut Sumatara, Dikemas di Muatan Kapal
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Sumatera. Sabu seberat 42,337 kg dan 85.038 butir ekstasi berhasil diamankan dari dua pelaku berinisial RW (41) dan MY (38). Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan narkoba puluhan kg itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai. https://radarbanyumas.co.id/pelaku-bom-makassar-dikubur-di-satu-liang-lahat-tangis-orang-tua-pecah-warga-setempat-masih-mengenali/ Pengungkapan berawal saat tim melakukan patroli di laut kawasan Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi itu, tim mencurigai kapal yang diduga membawa barang haram tersebut. “Aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran,” kata Brigjen Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021) dikutip dari pojoksatu.id. Dalam pengejaran itu, sempat terjadi ketegangan. Pasalnya kapal pelaku tak mau menghiraukan peringatan anggota. Hingga akhirnya kapal berhasil dihentikan. Saat dilakukan penggeledahan, anggota barhasil mengamankan barang bukti empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis sabu. “Total barang bukti sabu ada 42,337 kg dan 85.038 butir ekstas,” ujarnya. Saat dilakukan interogasi, pelaku diperintahkan EM yang merupakan warga Malaysia. “(Katanya) barang akan diberikan kepada tersangka TN. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya. Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*/fir/pojoksatu/ttg)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: