Gugatan Versi KLB Akhirnya Ditarik dari Pengadilan
JAKARTA - Para petinggi Partai Demokrat versi Konferensi Luar Biasa (KLB) akhirnya mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3). Pencabutan gugatan sebelumnya ditujukan ke tiga pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat. Anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat Slamet Hasan dalam persidangan mengatakan, mandat dari enam prinsipal memohon pencabutan gugatan. Slamet menjelaskan, pencabutan gugatan telah disampaikan oleh para penggugat. https://radarbanyumas.co.id/demokrat-klb-di-deadline-senin-siap-penuhi-persyaratan/ Ia mengatakan tim kuasa hukum memang ingin menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim PN Jakarta Pusat pada sidang pertama, Selasa. Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pencabutan gugatan dilakukan jika ke enam orang tersebut ingin fokus mengurus pengesahan hasil KLB di Kemenkumham. Menurutnya, para penggugat menilai surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan DPP Partai Demokrat tidak lagi relevan. Karena status mereka telah dipulihkan kembali oleh KLB di Sibolangit, Sumatera Utara. Terkait permohonan pencabutan itu, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Rosmina, menyambut baik keputusan para penggugat. “Kami senang sekali kalau ini sudah bisa diselesaikan di luar pengadilan. Ini suatu kemajuan tidak pakai pengadilan,” kata Rosmina. Walaupun demikian, Majelis Hakim tetap meminta kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat tetap melengkapi beberapa dokumen demi memverifikasi identitas dan kedudukan para penggugat dan tergugat. (khf/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: