Empat Tempat Karaoke di Kota Banjarnegara Disegel, Kasatpol: Buka Room Kucing-kucingan, Dapati Miras dari Peng

Empat Tempat Karaoke di Kota Banjarnegara Disegel, Kasatpol: Buka Room Kucing-kucingan, Dapati Miras dari Peng

Petugas menyegel tempat karaoke di Banjarnegara. Darno/Radar Banyumas BANJARNEGARA - Dalam kurun waktu sepekan ini, petugas menyegel empat tempat hiburan karaoke. Penyegelan dilakukan karena masih dalam situasi pandemi dan izin tempat karaoke tersebut sudah habis. Kasat Pol PP Banjarnegara Esti Widodo mengatakan dalam sepekan ini ada empat tempat karaoke yang disegel. "Jadi minggu ini kita ada penyegelan di empat tempat karaoke yang kita segel atau kita tutup paksa. Karena kita dapati empat tempat karaoke itu masih tetap beroperasi," ungkapnya, Jumat (17/7). Dia mengatakan sesuai Surat Bupati Banjarnegara selaku Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, tempat hiburan malam seperti karaoke belum diizinkan beroperasi. "Kemarin setelah kita dapati, keempat tempat karaoke itu langsung kita tutup," jelasnya. Esti menyebut keempat tempat karaoke yang disegel ini berada di wilayah kota. "Semuanya kebetulan tidak ada izinnya, izinnya habis," jelasnya. Menurut dia, tempat karaoke ini beroperasi dengan sembunyi-sembunyi. "Tempat karaoe itu sebetulnya kucing-kucingan. Kita dapati beberapa room beroperasi, kita dapati orang yang sedang di dalam ruangan, di dalam room," paparnya. Bahkan, ada pengunjung yang membawa lima botol minuman keras. Dikatakan pengelola atau pemilik tidak dizinkan lagi membuka tempat karaokenya. "Yang bersangkutan memang tidak memiliki perizinan yang lengkap," jelasnya. Jika pemilik memiliki keperluan terkait ruangan atau peralatan, dipersilakan membuat permohonan resmi ke Sat Pol PP untuk membuka segel. "Dengan catatan bahwa setelah segel itu kalau kami izinkan dibuka, sifatnya adalah untuk perawatan saja. Perawatan ruangan atau perawatan peralatan. Tidak diizinkan lagi beroperasi karaoke," tandasnya. (drn/)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: