Sidang Perdana Habib Rizieq Ditunda, Koneksi Internet Bermasalah, Habib Rizieq Walk Out

Sidang Perdana Habib Rizieq Ditunda, Koneksi Internet Bermasalah, Habib Rizieq Walk Out

Foto istimewa Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab ditunda. Sidang perdana beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang beragenda pembacaan dakwaan tersebut digelar secara virtual. Namun, sidang tak bisa dilanjutkan dan ditunda hingga Jumat (19/3). Penundaan karena koneksi internet bermasalah. https://radarbanyumas.co.id/polri-diwarning-pn-dua-kali-tak-hadiri-sidang-praperadilan-habib-rizieq/ "Jadi, sidang daring ini gagal, tidak bisa dilaksanakan. Ditunda sampai Jumat jam 9 pagi," ungkap kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah di depan PN Jakarta Timur, Selasa (16/3). Dijelaskannya, dalam sidang tersebut hakim menyampaikan agar terdakwa Rizieq Shihab dihadirkan dalam sidang mendatang. "Hakim memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa di persidangan," ujarnya. Saat sidang, terdakwa Habib Rizieq dihadirkan secara virtual dari rumah tahanan Bareskrim Polri. Namun Rizieq protes dan meminta dihadirkan secara langsung di Pengadilan. Meski demikian, Hakim Khadwanto memutuskan persidangan tetap dilanjutkan secara online. Karena alasan tersebut, pihak pengacara Rizieq memutuskan walk out. Demikian pula dengan terdakwa Habib Rizieq. Melalui layar virtual, Habib Rizieq tampak meninggalkan kursinya dan meminta agar kamera persidangan dimatikan. Hakim lantas menegur jaksa. Hakim menyebut terdakwa tidak boleh meninggalkan ruang persidangan seenaknya tanpa izin majelis. "Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis, harus seperti itu. Lah kalau terdakwa tanpa izin seenaknya bisa berhenti sidang keluar, ya, nggak pernah ada sidang berjalan, baik offline maupun online," tuturnya. Majelis hakim menegaskan, penuntut umum wajib mendampingi dan menghadirkan terdakwa dalam persidangan melalui visual. Hakim juga mengatakan terdakwa tidak boleh meninggalkan persidangan tanpa izin majelis hakim. "Saudara wajib menghadirkan. Oleh karena itulah, harus ada petugas kejaksaan yang harus standby di sana, tidak boleh terdakwa meninggalkan ruang biovisual tanpa seizin majelis hakim. Saudara harus pahami itu," kata hakim Khadwanto. Diketahui, Rizieq Shihab tersangkut tiga perkara meliputi dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada 13 November 2020, yang juga menjerat lima terdakwa lain yaitu Hari Ubaidillah (HU), Maman Suryadi (MS), Ahmad Sobri Lubis (ASL), Ali bin Ali Alatas (AAA) dan Idrus. Selanjutnya, dugaan menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait hasil tes usap di RS UMMI Bogor pada 27 November 2020 dengan dua terdakwa lain yaitu dokter Andi Tatat (AA) bersama Muhammad Hanif Alatas (MHA). Terakhir dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara peletakan batu pertama di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada 13 November 2020. Rizieq menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini.(gw/fin) samb: Tersangkut Tiga Perkara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: