Jokowi Tak Berminat Jadi Presiden Tiga Periode, Jangan Buat kegaduhan
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan dirinya tak berniat menjabat presiden selama tiga periode. Dia akan menjalankan tugas kepresidenan sesuai Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode. "Apalagi yang harus saya sampaikan? Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah," ujarnya di Istana Merdeka, Senin (15/3). https://radarbanyumas.co.id/lontaran-isu-presiden-tiga-kali-periode-oleh-amin-rais-jadi-bahan-tertawaan-presiden-tak-mungkin-perintah-mpr/ Ditegaskannya, dirinya adalah presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Indonesia berdasarkan konstitusi. Untuk itu, pemerintahannya akan berjalan tegak lurus dengan konstitusi tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara juga menegaskan sama sekali tak memiliki niat untuk menjadi presiden tiga periode. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden selama dua periode yang tentunya harus dipatuhi bersama. "Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama," tuturnya. Dia mengingatkan, seharusya di tengah pandemi saat ini, seluruh pihak mencegah adanya kegaduhan baru. Harusnya seluruh elemen bangsa bersama-sama bahu membahu membawa Indonesia keluar dari krisis pandemi dan menuju lompatan kemajuan baru. "Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi," katanya. Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman juga mengatakan, Jokowi sangat setia dan memegang teguh ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945. Dia akan terus berjuang melaksanakan sepenuhnya di masa jabatan beliau sejak 2014 hingga 2024 nanti. Khususnya Pasal 7 yang merupakan masterpiece gerakan reformasi 1998, yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Serta Presiden Jokowi setia dan patuh pada Sumpah Presiden, bahwa, "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia..., memegang teguh Undang-Undang Dasar." “Dengan demikian sangat tegas, bahwa Presiden Jokowi tegak lurus ideologi Pancasila dan Konstitusi UUD 1945, khususnya masa jabatan Presiden 2 periode,” tegasnya. Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, melalui akun Youtube pribadinya pada Sabtu (13/3) mengatakan, ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu, yang tujuannya ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode. Sementara itu, pemerintah memastikan tidak akan mewacanakan tiga periode untuk jabatan presiden. Pemerintah akan mengikuti aturan yang tertulis dalam UUD 1945. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak memiliki wacana untuk menjabat 3 periode. Hal tersebut dilontarkan Mahfud menanggapi pernyataan mantan Ketua MPR Amien Rais. "Pemerintah tidak punya wacana tentang mau tiga kali, empat kali, lima kali. Kita (sesuai) undang-undang dasar yang berlaku sekarang aja," kata Mahfud, Senin (15/3). Diterangkan Mahfud, yang disampaikan Amien Rais terkait masa jabatan presiden merupakan urusan partai politik dan anggota DPR/MPR. Dan dipastikan tidak pernah ada pembicaraan soal jabatan presiden tiga periode di tingkat kabinet, karena bukan bidangnya. "Itu urusan partai politik, mau mengubah, mau endak," tegasnya. Dijelaskan Mahfud, sikap Presiden Joko Widodo atas wacana tersebut sudah jelas seperti yang disampaikan kepada publik. "Kalau Pak Jokowi yang saya dengar, dan saudara-saudara saya kira punya jejak digitalnya, kalo ada orang-orang mendorong Pak Jokowi menjadi presiden lagi, kata Pak Jokowi nih, itu hanya dua alasannya, satu ingin menjerumuskan, dua ingin menjilat itu kan kata Pak Jokowi," terangnya. Untuk itu, kata Mahfud, soal wacana presiden tiga periode jangan menyeret ke kabinet karena bukanlah urusannya. Namun dirinya tidak mempermasalahkan ramainya berita tersebut. Sebab asyik untuk dibaca oleh publik. "Jadi jangan diseret-seret ke kabinet lah urusan itu diskusinya MPR dan partai politik lah. Dan itu haknya, kan asyik baca-baca begitu, endak apa-apa," tegasnya. Ketua MPR periode 1999-2004 Amien Rais, melalui akun Youtube pribadinya pada Sabtu (13/3), mengatakan ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu, yang tujuannya ingin mengubah ketentuan UUD 1945, khususnya terkait perubahan masa jabatan presiden sampai tiga periode.(gw/fin) samb: Wacana Dilontarkan Amien Rais
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: