Tolak Rencana Pemortalan, Ratusan Sopir Truk Geruduk Dishub

Tolak Rencana Pemortalan, Ratusan Sopir Truk Geruduk Dishub

Jalan Selamanik dipenuhi kendaraan truk pengangkut pasir yang menggelar aksi menolak wacana pemasangan portal di Jalan Mantrianom-Masaran. HERU/RADARMAS BANJARNEGARA - Ratusan sopir truk geruduk Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Banjarnegara, Senin (29/10 kemarin. Aksi mereka dalam rangka menolak wacana pemasangan portal di Jalan Mantrianom-Masaran. Aksi tersebut berlangsung di halaman Dinas Perhubungan Banjarnegara. Massa datang dengan truknya masing-masing, sehingga memenuhi parkiran hingga ruas Jalan Selamanik. Selama aksi berlangsung, aparat kepolisian dan Dishub Banjarnegara terpaksa mengalihkan arus lalu-lintas Jalan Selamanik karena macet total. Koordinator Aksi Tolak Portal Mantrianom-Masaran, Setiawan Budhiarto menyatakan dengan tegas menolak wacana Pemkab Banjarnegara untuk memasang portal di Jalan Mantrianom-Masaran. Karena kebijakan itu merugikan banyak pihak, terutama truk pengangkut pasir tambang. "Akan banyak merugikan sopir truk, karena akhirnya tidak bisa masuk lokasi tambang. Selain itu pengusaha pasirnya juga rugi," tegasnya. baca: PSK Ditemukan Meninggal di Eks Lokalisasi Slarang Ruas Jalan Mantrianom – Masaran Segera Diportal Menurut dia, alasan Pemkab Banjarnegara memasang portal dengan tujuan membatasi kendaraan yang melewati jalan tersebut tidak masuk akal. Sebab jalan Matrianom-Masaran merupakan jalan tonase berkelas tinggi yang dibangun oleh pemerintah pusat. "Jalan itu dulu dibangun oleh pemerintah pusat dan semua kendaraan bebas lewat. Sekarang diserahkan ke Pemda malah akan dibatasi. Ini kesalahan," tandasnya. Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono mengatakan, pihaknya memang berencana memortal jalan kabupaten di Mantrianom. Pemortalan ini atas dasar keluhan masyarakat. Sebab jalan menjadi lebih cepat rusak. "Monggo keinginan masyarakat seperti apa. Kalau setuju diportal, kami akan portal. Kalau dibiarkan tanpa portal juga monggo kalau itu keinginan masyarakat," ujarnya. Menurut dia, sesuai aturan, jalan kabupaten dilewati kendaraan dengan bobot maksimal delapan ton. Kendaraan seperti colt Diesel Hino Dutro dan Toyota Rhino yang kapasitasnya di bawah delapan ton masih diperbolehkan beroperasi. "Yang dikeluhkan masyarakat mobil tronton dengan 10 roda," jelasnya. Dia mengatakan tidak menghalangi orang yang ingin berusaha. Jika ingin tetap beroperasi, bisa memindahkan penampungan pasir putih di tepi jalan nasional. Jika tidak diportal, maka jalan cepat rusak dan dalam perbaikannya menggunakan dana dari APBD Kabupaten. Karena itu, yang dirugikan masyarakat Banjarnegara secara umum. Meskipun nantinya diportal, truk pengangkut elpiji tetap diperkanankan lewat. "Muatannya tidak terlalu berat. Juga intensitasnya tidak terlalu sering lewat. Sehari paling hanya satu kali jalan," imbuhnya. (her/drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: