Metode Pembagian Kursi Dalam Pemilu Legislatif 2019 Bakal Diubah
BANJARNEGARA - Metode pembagian jatah kursi dalam Pemilu Legislatif 2019 bakal berubah. Sebelumnya, pada Pemilu Legislatif 2014 metode yang digunakan yaitu Metode Kuota Hare. Namun pada Pemilu 2019 metode yang digunakan yaitu Sainte Lague (Murni). Hal tersebut disampaikan oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Eka Endamia Surbakti saat sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Sasana Bhakti Praja Setda Banjarnegara, Rabu (4/4). Dijelaskan, dalam Metode Sainte Lague ini digunakan bilangan pembagi 1:3:5:7 dan seterusnya untuk mengkonversi perolehan suara ke perolehan kusi. Menurut dia, perhitungan pembagian jumlah kursi hampir sama dengan metode sebelumnya. Bedanya bilangan pembaginya. Keunggulannya bisa meminimalisir deviasi. Sehingga kursi yang diperoleh partai lebih adil. Menurut dia, metode ini juga bisa meminimalisir adanya sisa kursi yang tidak terbagi habis dalam satu kali tahap perhitungan. “Metode Sainte Lague termasuk metode penghitungan yang efektif dan efisien," ujarnya. Hal ini dikarenakan oleh metode penghitungan Sainte Lague ini menyediakan cara perhitungan perolehan suara kursi partai yang sederhana dan berlangsung dalam satu tahap perhitungan. Kepala Kantor Kesbangpollinmas Banjarnegara Hery Poerwanto mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan menyamakan presepsi dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: