Dinsos Banjarnegara Tak Miliki Dana Darurat Sosial

Dinsos Banjarnegara Tak Miliki Dana Darurat Sosial

Belum Ada Payung Hukum BANJARNEGARA - Dinas Sosial Kabupaten Banjarnegara masih kesulitan untuk mengajukan anggaran penanganan darurat sosial melalui APBD. Pasalnya, hingga kini belum ada payung hukum mengenani penanganan keadaan darurat sosial. "Belum ada dasarnya. Ini yang menyebabkan terhalangnya pengajuan anggaran penanganan darurat sosial melalui APBD," kata Kepala Dinsos Kabupaten Banjarnegara Azis Akhmad. Menurutnya, beberapa penanganan kasus darurat sosial belum dapat dilaksanakan secara optimal. Ia mencontohkan, penanganan pengemis gelandangan dan orang terlantar (PGOT) seringkali tidak tuntas. Azis menuturkan, penanganan PGOT harus berkelanjutan. “Tidak cukup hanya dijaring,” katanya. Perlakuan pasca penjaringan/penertiban patut diperhitungkan. Ia beberapa kali menemukan kasus kembalinya PGOT kembali kembali berkeliaran pasca penjaringan dan pembinaan. Pasalnya, menurt Azis, tidak ada anggaran khusus untuk memantau perkembangan PGOT pasca dilakukan pembinaan. “Kami bisa memberikan bantuan pengobatan dan pembinaan kepada PGOT. Namun, pasca diberikan pembinaan sudah tidak ada lagi pemantauan,” ungkapnya. Kata Azis, masih banyak lagi masalah lain, seperti bantuan operasional kesehatan terhadap masyarakat tak mampu. Biaya berobat dapat dibantu melalui Dinas Sosial, akan tetapi, biaya transportasi, biaya hidup, dan kebutuhan lain pada saat berobat dan pasca pengobatan tak bisa dianggarkan. Azis menambahkan, dirinya telah mengajukan pembuatan Peraturan Bupati melaui nota dinas. Ia berharap, Perbub dapat selesai dalam waktu dekat agar penanganan masalah sosial dapat berjalan optimal. (her)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: