Dokter Kecantikan Palsu Ditangkap, Sampai Punya Klinik Skin Care

Dokter Kecantikan Palsu Ditangkap, Sampai Punya Klinik  Skin Care

BERI KETERANGAN : Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan terkait penangkapan dokter kecantikan palsu JAKARTA - Dokter kecantikan palsu berinisial SW alias Y ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Dia merupakan pemilik klinik kecantikan ilegal Zevmine Skin Care yang beroperasi di ruko Zam-zam, Jalan TB Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Y melayani jasa perawatan kecantikan di klinik dan sebagai panggilan. Pelanggannya bahkan terbilang cukup banyak. https://radarbanyumas.co.id/calon-dokter-gigi-gelapkan-dana-miliaran-berkedok-arisan-online/ “Bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh. Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/2). Praktik ilegal ini sudah dijalankan oleh Y selama 4 tahun. Dia selalu mengaku sebagai dokter kepada pelanggannya. Padahal Y tidak pernah memiliki keahlian dan tak menempuh pendidikan dokter. Tak main-main, layanan kecantikan yang diberikan oleh Y sendiri terbilang berbahaya apabila tidak memiliki keahlian kedokteran. Layanan itu berupa suntik botox, suntik filler, hingga tanam benang. https://radarbanyumas.co.id/tipu-rumah-sakit-ortopedi-purwokerto-dirut-alat-medis-di-jakarta-jadi-tersangka-kerugian-capai-rp-7-miliar/ “Dia sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran, dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat (di klinik kecantikan),” imbuh Yusri. Menurut Yusri, ada 2 korban yang melapor atas tindakan medis yang diberikan Y. Kedua korban ini diduga mengalami malapraktek berupa pembengkakan pada bagian payudara dan bibir. “Sebelum Covid-19 itu rata-rata pasien yang datang 100 orang per bulan, tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp 9,5 juta dari tarifnya,” jelas Yusri. Atas perbuatannya, Y dijerat dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.(jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: