Polres Banjarnegara Bekuk Dua Penadah Motor Curian
BANJARNEGARA – Dua tersangka sepeda motor curian ditangkap oleh petugas Polres Banjarnegara. Jumlah total sepeda motor yang diamankan sebanyak 5 unit. Keduanya tersangka berinisial Why dan Gt, warga Purwasaba Kecamatan Mandiraja. Mereka bertugas untuk menjual hasil pencurian yang dilakukan oleh AS dan Kwt yang sudah lebih dulu ditangkap petugas Polres Banjarnegara beberapa waktu lalu. Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar melalui Kasat Reskrim, AKP Tarjono Sapto Nugroho menjelaskan, berdasarkan pengembangan dan informasi dari masyarakat, pelaku komplotan curanmor lainnya ditangkap. “Kedua pelaku bertugas untuk mengamankan hasil curiannya, kemudian menjual. Harganya untuk motor beat Rp 1,5 juta sedangkan sepada motor jenis fiksen Rp 2 juta,” jelasnya, Senin (27/3) lalu. Mereka menjual dengan cara bertemu langsung, sehingga mudah dideteksi. “Mereka ini pemain lama. Sampai saat ini baru lima unit sepeda motor yang sudah kami amankan. Tetapi kami tetap akan mendalami lagi,” kata dia. Kedua tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara dan dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan. “Saya menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap sepeda motor masing-masing,” imbuhnya. Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang tersangka pencuri sepeda motor Honda Beat R 2886 AW warna merah dibekuk Tim Resmob Sat Reskrim Polres Banjarnegara. Peristiwa ini terungkap saat kedua tersangka, AS dan Kwt hendak menjual sepeda motor Honda Beat yang diketahui milik Trio Nugroho. Korban merupakan warga RT 2 RW 3 Desa Kedawung Kecamatan Susukan yang saat itu sedang servis. Para tersangka tidak bisa mengelak. Sebab saat melakukan penggerebekan untuk menggagalkan transaksi, polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor curian. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah bengkel di RT 5 RW 1 Desa Sirkandi Kecamatan Purwareja Klampok, Rabu (15/3) sekitar 11.30 WIB. (uje/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: