Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Pengganti Kas Desa Punggelan Banjarnegara Ditahan
BANJARNEGARA - Dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan tanah pengganti Kas Desa/Kecamatan Punggelan ditahan, Selasa (3/1). Kedua tersangka yakni Kepala Desa/Kecamatan Punggelan berinisial S dan Kasi Pengamanan Aset DPPKAD Banjarnegara, IW. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara. Kasi Pidsus Kejari Banjarnegara, Cipi Perdana mengatakan, akibat perbuatan kedua tersangka, negara menderita kerugian ratusan juta rupiah. "Tadi baru saja dilaksanakan penyerahan tahap kedua dari penyidik Polres Banjarnegara kepada kami terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadan tanah pengganti tanah di Punggelan," ungkapnya. Cipi mengatakan, dalam kasus ini, S berperan menjual tanah yang bukan miliknya menggunakan dokumen yang tidak benar. Sedangkan IW selaku Pejabat Pembuat Komitmen, melakukan tugas tidak sebagaimana mestinya, sehingga terjadi kemahalan harga. Menurut dia, dalam pengadaan tanah semestinya ada proses negosiasi. Sebagai bukti telah dilaksanakan negosiasi, dituangkan dalam berita acara. Namun dalam kasus ini tidak. Meskipun tidak melebihi harga yang ditetapkan tim appraisal, akan tetapi harga tanahnya di atas harga pasaran. Menurut Cipi, dalam perkara ini IW tidak ikut menikmati uang hasil dugaan korupsi. Namun oleh tersangka S, uang tersebut dibelikan sejumlah tanah yang kini telah disita.Menurut Cipi, pihaknya sudah mengantongi sejumlah alat bukti, antara lain kesaksian dari 50 saksi dan audit BPKP. Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara menderita kerugian sekitar Rp 350 juta. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Untuk keperluan penanganan kasus ini, kedua tersangka ditahan di Rutan Banjarnegara selama 20 hari ke depan. "Untuk sementara kita titipkan di Rutan Banjarnegara. Hingga kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang," imbuhnya. (drn/din)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: