Diduga Korupsi Pengadaan Tanah, Oknum Kades dan Pegawai DPPKAD Banjarnegara Ditahan

Diduga Korupsi Pengadaan Tanah, Oknum Kades dan Pegawai DPPKAD Banjarnegara Ditahan

BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menahan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan. Dua tersangka tersebut, yakni SL yang merupakan Kepala Desa Punggelan serta IL yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah yang berdinas di DPPKAD Banjarnegara. Kapolres Banjarnegara, AKBP Saiful Anwar, melalui Kasat Reskrim, AKP T Sapto Nugroho mengatakan, SL dan IL diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Mereka diduga melakukan mark up atau penggelembungan harga tanah milik warga Dusun Kepiring Desa Punggelan. “Tanah milik warga ini akan digunakan untuk mengganti tanah kas desa Punggelan. Sebab tanah kas desa akan digunakan untuk pembangunan kantor kecamatan Punggelan dan kantor PLKB,” jelasnya, Kamis (29/12). Mereka disangka melanggar pasal 18 UU RI no 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU RI no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 64 ayat I Jo pasal 55 ayat I ke I KUHP. SL dan IL terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjarandan denda maksimal Rp 250 miliar. Dia menjelaskan, harga tanah milik warga yang akan diperuntukkan sebagai ganti tanah khas desa senilai Rp 569.437.750. Namun jumlah tersebut digelembungkan menjadi Rp 999.969.000. Sehingga kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 352 juta. “Tanah seluas 10.333 meter persegi di Dusun Kepiring Desa Punggelan ini akan diperuntukkan pengganti kas desa. Tanah itu milik dua warga, yakni 4.583 meter persegi atas nama Imam Kholidin dan 5.750 meter persegi milik Supanggih,” jelas dia. Menurut Kasat, perkara tersebut disidik oleh kepolisian sejak bulan Agustus 2016 setelah ada kecurigaan terkait proses pengadaan tanah pengganti tanah kas Desa Punggelan. Awalnya, tahun 2015 lalu, Pemkab Banjarnegara merencanakan pembangunan kantor Kecamatan Punggelan dan Kantor PLKB menggunakan tanah kas desa Punggelan seluas 3.170 meter persegi. Dalam hal ini, sesuai aturan desa yang bersangkutan harus mendapatkan ganti atas tanah kas desa yang digunakan untuk kantor. “Saat itu, untuk pengadaan tanah pengganti ini Pemkab membentuk panitia kecil yang diketuai Sekda sedangkan posisi DPPKAD sebagai sekretaris. Tetapi, di tengah jalan panitia tidak dapat melaksanakan tugas karena semuanya sudah dilakukan oleh SL dan IL,” kata dia. Kanit Tipikor Polres Banjarnegara Ipda Sugeng Tugino menambahakan, berdasarkan keterangan SL, uang tersebut sudah dibelikan tanah 10 bidang di Desa Punggelan. Saat ini, berkas sudah lengkap dan sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara. "Untuk tanah 10 bidang sudah kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan kedua tersangkan saat ini ditahan di Mapolres Banjarnegara untuk proses lebih lanjut," tambahnya. (uje)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: