Siswi MTs Asal Glempang Diduga Dihamili Ayah Tiri

Siswi MTs Asal Glempang Diduga Dihamili Ayah Tiri

Ketahuan Usia Kandungan Sudah 8 Bulan Seorang gadis belia asal Desa Glempang, Kecamatan Mandiraja menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan ayah tirinya sendiri. Korban awalnya mengeluh kakinya bengkak dan perutnya tidak enak setelah study tour ke Jogja 30 Oktober 2016. Korban yang masih berusia 13 tahun ini tercatat sebagai siswi Kelas VII salah satu MTs di Kecamatan Mandiraja. siswa-mts-asal-glempang-diduga-dihamili-ayah-tiri Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, AKP Heriyanto melalui Kanit PPA, Aiptu Deberti Selfiana Doko mengatakan, karena anaknya mengeluh, ibu korban minta kepada suaminya, Ahmad Fajrianto (59) agar mengantarkan putrinya berobat ke mantri di desa setempat. Namun, meskipun sudah meminum obat, ternyata sakit yang diderita korban tidak juga sembuh. Beberapa hari kemudian, Kamis (24/11), korban masih mengeluh. Ibu korban kemudian meminta suaminya mengantarkan putrinya ke bidan di Desa Sirkandi, Kecamatan Purwareja Klampok, Namun, oleh bidan, dirujuk ke dokter spesialis kandungan. Dari hasil pemeriksaan USG Sabtu (26/11) ternyata korban sudah mengandung dengan usia kandungannya mencapai 32 minggu. Betapa kagetnya ibu korban mengetahui anaknya sudah hamil delapan bulan. "Pada tanggal 26 ibunya nanya, kamu dihamili siapa? Tapi korban tidak mau menjawab. Lalu ibu korban tanya lagi pada tanggal 27, tapi ngga mau jawab juga," jelasnya. Tak kurang akal, ibu korban meminta kepada bidan desa agar menelpon korban supaya mondok di Puskesmas. Oleh karena itu pada tanggal 28 November, pagi bidan desa menelpon korban agar kembali diperiksa di Puskesmas Purwasaba Mandiraja. Saat dirawat di Puskesmas pada jam lima sore, korban kembali ditanyai siapa yang menghamilinya. Baru saat itu korban mau mengatakan bahwa yang menghamili adalah ayah tirinya. Pengakuan korban menyulut emosi warga. Pelaku yang takut diamuk warga, akhirnya menyerahkan diri kepada perangkat desa. "Oleh perangkat desa lalu diserahkan ke sini," jelasnya. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Banjarnegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 juncto Pasal 47 UU Tahun 2003 juncto Perpu Nomor 1 Tahun 2016 dengan ancaman pidana kurungan minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.(drn/acd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: