Kades dan Bendahara Desa Sigeblog Banjarmangu Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

Kades dan Bendahara Desa Sigeblog Banjarmangu Ditahan Kejari Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

BANJARNEGARA - Kejaksaan Negeri Banjarnegara menahan dua orang tersangka dalam dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Sigeblog Kecamatan Banjarmangu, Kamis (8/9). Kedua tersangka tersebut yakni Kepala Desa, Bdn dan Bendahara Desa, Spm. Sebelum menetapkan tersangka, Kejari melakukan penggeledahan ke rumah Bdn dan Spmn serta Kantor Desa Sigeblog, Selasa (6/9). dugaan-korupsi-dana-desa Penggeledahan ini bertujuan untuk memperoleh barang bukti untuk memperkuat penyidikan. Kasi Pidus Kejari Banjarnegara, Cipi Perdana mengatakan penetapan tersangka dilakukan karena penyidik memiliki dua alat bukti yang kuat. "Pertama keterangan saksi. Ada 15 orang saksi yang sudah kita periksa. Alat bukti lainnya berupa beberapa dokumen yang telah kita sita terkait perkara ini," jelasnya. Pengakuan kedua tersangka menguatkan adanya dugaan korupsi. Cipi mengatakan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 173. 996.760. Kerugian dihitung dari penyelewengan dua kegiatan yakni pengaspalan jalan dan pembangunan gedung TPQ yang bersumber dari DD 2015. Pada tahun 2015, di Sigeblog ada empat kegiatan. Dua didanai DD, satu didanai ADD dan satu kegiatan didanai Bantuan Provinsi."Pembangunannya selesai, namun tidak sesuai RAK dan RAB. Tidak dikerjakan semuanya," ungkapnya. Menurut Cipi, kerugian tidak terjadi dalam satu kali pencairan dana. Namun terdiri dari beberapa kali pencairan. Dan dalam pencairan dari Juni - Desember 2015, tidak sesuai prosedur. "Tidak ada permohonan dari pelaksana kegiatan, tidak diketahui oleh sekdes selaku verifikator dan dilaksanakan langsung tanpa PPK,"jelasnya. Dia mengungkapkan, kedua tersangka juga diduga menyelewengkan dana untuk keperluan pribadinya. Modusnya dengan memotong dan menggunakan anggran kegiatan serta merkayasa laporan realisasi kegiatan. Pengacara kedua tersangka, A A Azis Zein SH,MH MM.mengatakan, perkara ini terjadi karena ketidaktahuan kepala desa terkait administrasi, sehingga surat yang masuk dari bawahannya, semua ditanda tangani. "Karena ketidaktahuan sistem aja. Sebagai kades, kurang paham Perdes," jelasnya. Menurutnya kades tidak memiliki niat jahat. Ketika dikonfirmasi terkait aliran dana ke kedua tersangka, dia menjawab diplomatis. "Ada atau tidaknya uang masuk, nanti akan dibuktikan di persidangan," tegasnya. Azis mengaku belum bertemu keluarga kedua tersangka. Sehingga belum memutuskan akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: